Pengawasan Dokumen Keberangkatan di Terminal Pulo Gebang Masih Longgar
Sejumlah penumpang bisa melewati pos pemeriksaan dokumen tanpa melampirkan surat keterangan sehat/surat hasil tes cepat. Manajemen terminal akan memeriksa lagi pengawasan di lapangan.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengawasan syarat keberangkatan penumpang bus antarkota antarprovinsi di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, ternyata longgar. Penumpang berangkat tanpa melampirkan surat sehat atau surat hasil tes cepat antigen.
Rikson (19), penumpang tujuan Sidikalang, Sumatera Utara, hanya membawa tiket dan identitas diri. Senin (21/12/2020) siang, Rikson sudah berada di peron keberangkatan, bahkan sudah melalui pos pemeriksaan dokumen.
Saya tadinya berpikir di terminal ada tempat untuk rapid test (tes cepat). Makanya, saya tidak tes sebelum berangkat. Ternyata tidak ada tempat tes di sini. agen tiket juga tidak ada minta surat keterangan sehat atau surat hasil rapid test waktu saya beli tiket kemarin. (Rikson)
Rikson pulang ke Sidikalang untuk merayakan Natal. Dia sejak Januari di Jakarta. Sebelumnya, lulusan SMK jurusan multimedia ini ingin bekerja di perusahaan. Namun, surat lamaran belum ada yang tembus, apalagi berhasil.
Untuk bertahan hidup, Rikson bekerja di bengkel milik paman. ”Gajinya memang enggak besar karena aku cuma bantu-bantu, tetapi cukuplah untuk sekadar hidup di Jakarta,” ucap Rikson.
Kardono (55), penumpang tujuan Cirebon, Jawa Barat, hanya melampirkan surat keterangan sehat yang sudah kedaluwarsa (lewat 14 hari). Surat itu bahkan sudah diurus di kampung beberapa bulan lalu ketika Jakarta masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar. Namun, penumpang PO Sahabat ini tetap lolos di pos pemeriksaan.
”Nanti pas sampai di kampung, saya akan lapor ke RT dan akan cek kesehatan,” kata Kardono. Dia pulang kampung untuk mengurus pernikahan anak saudara. Pedagang rokok di Jakarta Timur ini diminta hadir dalam rapat penentuan jadwal pesta pernikahan.
Penumpang lain yang mengantongi surat keterangan sehat atau surat hasil tes cepat rerata sebelumnya sudah mengetahui kebijakan pengetatan mobilitas. Mereka mendapat informasi dari membaca berita dan ada pula yang dikabarkan langsung oleh agen tiket bus AKAP.
Pradana (38), penumpang jurusan Lampung, sudah melakukan tes cepat antibodi Jumat lalu. Dia menonton berita dan mendapat informasi bahwa penumpang bus harus melampirkan hasil tes cepat.
Di Terminal Pulo Gebang, setiap 10 menit ada pengumuman melalui pengeras suara yang mengingatkan penumpang untuk membawa surat hasil tes cepat atau surat keterangan sehat. Pengumuman itu juga berlaku bagi pengemudi bus. Dokumen keberangkatan pengemudi bus diperiksa di pos kesehatan yang berada di lantai 2 terminal.
Selain pengumuman melalui pengeras suara, di terminal ini juga terpasang baliho tentang Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 yang mewajibkan surat hasil tes cepat antigen untuk penumpang ataupun pengemudi dari Terminal Pulo Gebang. Baliho terpasang di pintu timur dan pos pemeriksaan.
Walakin, pengumuman tak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Penumpang dan pengemudi ternyata bisa berangkat dengan hanya melampirkan surat keterangan sehat.
Terkait dengan hal ini, Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernard Octavianus Pasaribu menyatakan, baliho dibuat karena sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 yang terbit lebih dulu. Namun, manajemen terminal juga berpatokan pada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru. Regulasi menyatakan, pengguna moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan tes cepat antigen paling lama 3 × 24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi, instruksi gubernur lebih dulu terbit sehingga kami pasang pengumuman. Namun, kami juga tak bisa mengabaikan edaran dari Satgas Covid-19 yang menyatakan penggunaan tes cepat antigen bersifat ’imbauan’. Makanya kami memutuskan, boleh menggunakan hasil tes cepat atau surat keterangan sehat.
Mengenai penumpang bus yang bisa berangkat tanpa melampirkan surat keterangan sehat, Bernard akan mengecek lagi pengawasan di lapangan. ”Masa masih bisa lewat (penumpang tanpa surat keterangan sehat/surat hasil tes cepat)? Biar nanti saya cek dulu,” ujarnya.
Di terminal, lonjakan penumpang belum begitu signifikan. Senin sampai pukul 12.00, jumlah penumpang berangkat 336 orang. Pada minggu lalu, jumlah penumpang berangkat rerata 200 orang per hari.
Di sisi lain, tak ada antrean di pos pemeriksaan dokumen. Di terminal keberangkatan masih banyak bangku kosong. Bahkan, sejumlah penumpang memilih tidur di bangku tersebut.
Menurut seorang pedagang makanan dan minuman, Delima Situmorang (67), tanpa memperketat syarat keberangkatan, terminal sudah sepi. Apalagi, ada keharusan penumpang membawa surat sehat.
Delima menunjukkan kotak uang warung dan hanya ada selembar uang Rp 2.000 di kotak itu. ”Macam inilah jualan sekarang. Gimana enggak pusing kami ini,” ujarnya. Padahal, menjelang Natal tahun lalu, warung Delima sangat ramai. Omzet bisa Rp 500.000 per hari.