Jangan Rayakan Tahun Baru
Pemerintah Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan menindak tegas warga yang menggelar perayaan pergantian tahun yang berpontensi menimbulkan keramaian.
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kota Depok, dan Pemerintah Kota Bekasi melarang warganya merayakan malam Tahun Baru 2021. Petugas akan membubarkan perayaan dan mengusir orang yang hadir.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Bogor sepakat melarang perayaan Tahun Baru 2021 di seluruh Kota Bogor. Pelarangan berlaku untuk perayaan di ruang terbuka ataupun tertutup.
Bima meminta pengertian kepada manajemen hotel untuk tidak menyelenggarakan pesta perayaan akhir tahun. Imbauan serupa berlaku bagi warga Kota Bogor agar kerumunan dan peneyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Bisa Hambat Pemulihan Ekonomi
”Kepada semua warga Kota Bogor, kami mengimbau untuk melaksanakan muhasabah dan berdoa bersama-sama di rumah agar memasuki tahun 2021 suasananya menjadi lebih baik,” ujarnya, Sabtu (19/12/2020), di Bogor.
Untuk memastikan tidak ada perayaan yang mengakibatkan perkumpulan orang, Pemkot Bogor akan melaksanakan penertiban setiap malam. Penertiban sampai malam Tahun Baru. Beberapa lokasi yang potensial menjadi tempat kerumuman sudah didata. ”Operasi yang melibatkan TNI-Polri ini dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran protokol kesehatan. Semua harus patuh, jika melanggar ada tindakan tegas,” kata Bima.
Pembatasan gerak
Bima mengatakan, pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas akan berakhir pada 22 Desember 2020. Pemkot Bogor tengah mengkaji langkah dan kebijakan baru terkait pembatasan aktivitas warga. Langkah itu perlu dilakukan karena meningkatnya kasus positif Covid-19 yang sudah menyentuh angka 70 kasus per hari. Jadi, tidak bisa dengan langkah yang biasa-biasa saja, warga harus diingatkan kembali untuk patuh protokol kesehatan,” tutur Bima.
Selain imbauan dan penertiban, Pemkot Bogor juga menggelar tes usap dengan target 1.000 tes per pekan. Pemkot Bogor juga akan menambah fasilitas tes keliling (mobile test).
Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, sejauh ini belum ada kewajiban menunjukkan hasil tes usap antigen bagi warga Kota Bogor yang keluar dan masuk Kota Bogor. ”Kami evaluasi dulu dari PSBMK yang berakhir 22 Desember untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Dedie.
Sementara terkait dengan libur Natal dan Tahun Baru yang semakin dekat, mobilitas warga Jabodetabek diprediksi akan tinggi. Untuk itu, Pemkot Bogor meminta warga tetap menjaga protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
”Untuk warga luar Bogor yang masuk ke sini tentu sulit untuk kami awasi ketat dengan persyaratan, misalnya menunjukan tes antigen. Jabodetabek ini seperti wilayah utuh yang mobilitas warganya saling berhubungan. Namun, ini bisa dilaksanakan jika ada kebijakan serentak se-Jabodetabek dan pemerintah pusat,” kata Dedie.
Larangan di Depok
Selain Bogor, larangan perayaan malam Tahun Baru 2021 juga dikeluarkan Pemkot Depok. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, larangan tersebut sehubungan dengan masih tingginya penyebaran Covid-19. Larangan dituangkan lewat Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/605-Huk/Satgas terkait kegiatan Masyarakat pada malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
”Semua warga masyarakat Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun 2020 ke 2021 atau perayaan lain terkait dengan perayaan Tahun Baru, yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian,” kata Idris.
Idris berpesan agar warga yang melaksanakan perayaan kegitan malam perhantian tahun 2020 ke 2021 hanya dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secar berkelompok. ”Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok bersama TNI dan Polri melaksanakan kegiatan eduksasi, pengawsan, untuk menjamin tidak terjadi kerumunan dan akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Idris.
Selain terkait, larangan merayakan pergantian tahun, Pemkot Depok juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/604-Huk/Satgas tentang Penyelenggaraan Ibadah Natal dan Tahun Baru secara Virtual dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok. Idris mengatakan, penyelenggaraan ibadah Natal dan Tahun Baru dilaksanakan secara virtual dan daring di rumah masing-masing. Selain itu, di setiap gereja tetap bisa menjalankan ibadah Natal dengan pembatasan maksimal 20 orang.
”Pihak penyelenggaran ibadah Natal bisa meminta pendampingan dari aparat keamaman. Dan, bagi warga yang ingin berkunjung bersilaturahmi hanya keluarga inti, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” lanjut Idris.
Pembatasan di Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi juga membatasi ketat aktivitas warga dan tempat usaha menjelang hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Kegiatan operasional usaha dibatasi hanya sampai pukul 19.00. Sementara itu, perayaan malam Tahun Baru dilarang untuk meminimalkan potensi kerumunan.
Pengendalian kegiatan masyarakat pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tertuang dalam instruksi bersama antara Wali Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi, Kepala Polres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 05/07 Bekasi.
Dalam instruksi bersama itu, manajemen atau pemilik hotel, pusat perbelanjaan, restoran, tempat hiburan, dan masyarakat dilarang merayakan kegiatan pergantian tahun karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan menimbulkan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi mulai tanggal 24 Desember-27 Desember 2020 dan 31 Desember hingga 3 Januari 2021 mengimbau kepada warganya untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Sementara bagi para pelaku usaha, aktivitas usaha dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 19.00.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Panjang
Kepala Bidang Penegakkan Aturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan, personel Satpol PP, bersama Polri, dan TNI akan bertindak tegas membubarkan kerumunan warga yang masih nekat untuk merayakan Tahun Baru. Penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan sudah rutin dilakukan di daerah itu setiap malam minggu dan dipusatkan dan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
”Kami rutin dan konsisten membubarkan kerumunan di Kota Bekasi, termasuk saat Natal dan Tahun Baru. Pada malam pergantian tahun, kami sifatnya mengusir atau menghalau warga yang berkerumun,” kata Saut, Sabtu (19/12/2020), saat dihubungi dari Jakarta.