logo Kompas.id
MetropolitanJangan Rayakan Tahun Baru
Iklan

Jangan Rayakan Tahun Baru

Pemerintah Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan menindak tegas warga yang menggelar perayaan pergantian tahun yang berpontensi menimbulkan keramaian.

Oleh
AGUIDO ADRI/STEFANUS ATO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7oTG9wV9zxG-jSr7Arqy9fpWutI=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F2bac0fdc-e4ac-4594-9fa5-034fe408154b_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Calon penumpang pesawat mengantre untuk menjalani tes cepat antigen Covid-19 di area luar Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan umum. Mulai 18 Desember, setiap warga yang masuk dan keluar Jakarta dengan angkutan umum harus melakukan tes cepat antigen serta menunjukkan hasilnya saat hendak keluar atau masuk Jakarta. Calon penumpang yang membeli tiket pesawat diwajibkan melakukan tes cepat antigen. Semua penumpang moda angkutan, baik angkutan udara, angkutan laut, maupun angkutan darat di terminal bus wajib menyertakan tes cepat antigen mulai 18 Desember sampai dengan 8 Januari. Ketentuan yang menyertakan hasil tes cepat antigen pada 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru, berlaku untuk angkutan laut. Kemudian ketentuan yang berlaku pada 18 Desember 2020-4 Januari 2021 adalah untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara.

BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kota Depok, dan Pemerintah Kota Bekasi melarang warganya merayakan malam Tahun Baru 2021. Petugas akan membubarkan perayaan dan mengusir orang yang hadir.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Forum Komunikasi Pimpinan  Kota (Forkopimko) Bogor sepakat melarang perayaan Tahun Baru 2021 di seluruh Kota Bogor. Pelarangan berlaku untuk perayaan di ruang terbuka ataupun tertutup.

Editor:
Kris Mada
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000