Polisi Dalami Motif Remaja Bawa Pisau ke Polres Metro Jaksel
RP (16) datang ke kantor polisi dengan alasan hendak membuat surat izin mengemudi. Namun, petugas tidak langsung percaya sehingga menggeledahnya dan menemukan sebilah pisau.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Seorang remaja asal Garut, Jawa Barat, RP (16), tepergok membawa sebilah pisau ke Markas Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020). Hingga Jumat (18/12/2020), petugas masih mendalami motif yang mendorong dia membawa senjata tajam ke kantor polisi.
”Kami masih mendalami apa saja yang akan dilakukan oleh RP bersama temannya,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Jimmy Christian Samma dalam konferensi pers yang disiarkan daring pada Jumat. Kamis kemarin, RP memang datang berboncengan sepeda motor dengan rekannya yang berinisial AB.
Jimmy menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat anggota di polres melakukan simulasi pengamanan markas komando. Sekitar pukul 14.00, mereka melihat dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya berkendara menuju ke dalam kompleks polres, tetapi melawan arah melalui jalan satu arah.
Saat diberhentikan, RP dan AB beralasan hendak membuat surat izin mengemudi. Namun, petugas tidak langsung percaya. Mereka digeledah hingga akhirnya polisi menemukan pisau bergagang hitam pada RP. ”Senjata tajam dibawa dari Petamburan (Jakarta Pusat),” ujar Jimmy.
RP berangkat dari Garut ke tempat temannya di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020). Ia lalu berdiam di sana hingga kemudian diantar temannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis. Jimmy mengatakan, RP mengaku pergi ke polres karena adanya ajakan melalui Whatsapp untuk ke sana.
Jimmy tidak merinci apa undangan tersebut, tetapi pihaknya mengantisipasi itu serupa dengan aksi warga di sejumlah polres dan kepolisian sektor beberapa waktu terakhir. Pada Senin (14/12/2020), misalnya, massa Forum Umat Islam datang ke Polsek Pasar Kemis di Kabupaten Tangerang, Polsek Pagedangan dan Kelapa Dua di Tangerang Selatan, serta Polsek Teluknaga di Kota Tangerang. Mereka meminta pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, tidak ditahan (Kompas.id, 14/12/2020).
Jimmy menambahkan, karena baru terungkap pada Kamis siang, RP belum ditetapkan sebagai tersangka ataupun bukan tersangka. Menurut rencana, setelah pemeriksaan, statusnya bakal diputuskan Jumat ini.
Namun, tindakan RP membawa pisau pun sebenarnya sudah tergolong pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1. Ancaman hukumannya penjara hingga 10 tahun. Meski demikian, Jimmy menjamin hak RP sebagai anak tetap dipenuhi selama proses hukum.
Jimmy menuturkan, polisi turut mendalami peran AB serta teman RP di Petamburan yang meminjamkan pisau. Petugas masih mengusut ada-tidaknya hubungan mereka dengan organisasi masyarakat tertentu. Namun, menurut pengakuan RP, ia merupakan salah satu ketua Pecinta Habib Bahar (PHB) Garut.
Merespons kejadian tersebut, menurut Jimmy, pengamanan Markas Polres Metro Jakarta Selatan sejauh ini masih seperti biasanya. Pihaknya menunggu perintah pimpinan jika memang ada instruksi pengetatan pengamanan.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis melalui surat telegram rahasia memerintahkan seluruh jajarannya meningkatkan kewaspadaan setelah tewasnya enam anggota FPI setelah bentrok dengan polisi pada Senin (7/12/2020) dini hari. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono membenarkan adanya surat telegram itu.
”Iya, benar. Surat telegram Kapolri yang ditandatangani Asops Kapolri sebagai bentuk arahan Mabes Polri ke jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menyikapi perkembangan situasi terkini,” ujar Awi (Kompas.id, 8/12/2020).