Mulai Januari 2021, Warga Terdampak Covid-19 Dapat BLT dari Pemprov DKI Jakarta
Setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, diputuskan mulai Januari 2021 bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 akan berbentuk bantuan tunai tidak lagi bahan pokok. Besaran bantuan Rp 300.000 per keluarga.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mulai Januari 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah bentuk bantuan bagi warga terdampak Covid-19 dari bahan pangan menjadi bantuan langsung tunai atau BLT. DPRD DKI Jakarta menyoroti BLT bisa dilakukan, tetapi Pemprov DKI Jakarta harus memperhatikan sejumlah catatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020), menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang juga Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendy, mulai Januari 2021 bentuk bantuan sosial akan berubah.
”Kami sepakat, bantuan sosial 2021 dalam bentuk bantuan sosial tunai atau dalam bentuk uang yang nanti akan disampaikan langsung kepada warga yang mendapatkan bantuan,” kata Ahmad Riza.
Setiap keluarga penerima bantuan akan menerima Rp 300.000 per bulan. Bantuan tunai akan diberikan setiap bulan selama enam bulan mulai Januari 2021.
Untuk DKI Jakarta, sesuai data penerima bantuan sosial dalam bentuk bahan pokok pada 2020 berjumlah 2,45 juta keluarga. Namun, dengan perubahan bentuk bantuan itu, DKI akan mengecek kembali jumlah penerima bantuan.
”Ada kemungkinan jumlahnya menurun karena sudah banyak warga Jakarta yang alhamdulillah bisa dapat bekerja kembali,” ucap Ahmad Riza.
Menurut Ahmad Riza, besaran bantuan Rp 300.000 per keluarga itu sudah diputuskan. ”Itu sudah menjadi kebijakan,” katanya.
Dengan berbagai pertimbangan, bantuan sosial tunai lebih baik diberikan kepada warga yang membutuhkan daripada bantuan sosial bahan pangan. Masyarakat akan mendapatkan haknya utuh Rp 300.000 dan membelanjakan untuk kepentingan kebutuhan mendasar, kebutuhan pangan, dan kebutuhan pokok lain.
”Dengan uang yang diterima, kami harapkan masyarakat bisa membelanjakannya di warung-warung atau pasar-pasar sekitar rumah sehingga dapat menggerakkan ekonomi di sekitar rumah masing-masing sehingga ada peningkatan pergerakan ekonomi,” kata Ahmad Riza.
Nantinya, bantuan tunai itu akan disetorkan langsung kepada rekening warga melalui rekening di Bank DKI dan PT Pos. Dengan adanya pengecekan kembali penerima bantuan, warga yang tidak memiliki rekening di Bank DKI juga dibuatkan rekening di Bank DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik secara terpisah menjelaskan, kebijakan bantuan tunai itu memang sesuai dengan aspirasi warga yang disampaikan kepada anggota Dewan. ”Ini memang dorongan dari Dewan supaya rakyat yang menentukan,” kata Taufik.
Untuk perubahan itu, Dewan meminta Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sejumlah catatan yang mesti diperhatikan Pemprov DKI, menurut Taufik, adalah cara pembagian bantuan tunai dan dana yang didistribusikan tidak terpotong biaya administrasi.
Biaya bank
Karena lewat bank, lanjut Taufik, biasanya ada biaya. Dewan berharap Pemprov DKI dalam menyalurkan bantuan bisa utuh Rp 300.000 dan tidak terpotong biaya. ”Untuk yang urusan ini saya kira Bank DKI harus mengerti,” ujarnya.
Catatan kedua adalah supaya saat pengambilan bantuan tidak terjadi kerumunan. ”Pakailah jaringan pemerintahan terbawah di RT, RW. Itu harus digunakan supaya mengawasi jangan sampai muncul kerumunan,” katanya.
Lalu, yang ketiga, masih banyak warga DKI yang belum memiliki rekening di Bank DKI. Taufik menyarankan supaya Bank DKI harus didekatkan dengan lokasi publik, yaitu supaya warga bisa gampang mengakses.
Taufik meyakini dengan bantuan tunai ini tidak akan disalahgunakan oleh warga. Untuk itu, harus dibuat tim pengawas untuk mengawasi tidak ada penyalahgunaan bantuan.