Anies Baswedan: Warga DKI Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja
Instruksi dan seruan Gubermur DKI Jakarta kali ini khususnya ditujukan kepada segenap warga agar tinggal di rumah saja selama libur akhir tahun ini.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Dua aturan itu diterbitkan untuk mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat sekaligus langkah antisipasi munculnya kluster liburan jelang hari besar keagamaan nasional Natal serta Tahun Baru 2021.
Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020), Anies menyatakan, ingub dan sergub itu merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi menimbulkan terjadinya paparan virus Covid-19. Oleh karena itu, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya ingub dan sergub tersebut.
”Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan. Yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur, dan SK kepala dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies.
Anies menambahkan, meskipun ingub dan sergub mengatur hal-hal terkait kegiatan usaha, seperti pada Poin 1b dan 1c Sergub No 17/2020, semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang bersifat sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada kluster keluarga akibat libur panjang pada Oktober dan November lalu.
”Concern kami masa liburan, kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non-usaha. Karena itu, seruan akan kami siapkan. Bahwa yang kami atur pengetatannya adalah saat potensi di luar rumah itu tinggi, yaitu pada 24-27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” kata Anies.
Yang kami atur pengetatannya adalah saat potensi di luar rumah itu tinggi, yaitu pada 24-27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah.
Melalui aturan yang termuat dalam Ingub No 64/2020 itu, di antaranya Poin 15a Ayat (2), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes cepat antigen terhadap pelaku perjalanan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta juga diminta untuk mengatur jumlah karyawan yang bekerja di kantor atau tempat kerja dalam satu waktu bersamaan paling banyak 50 persen. Jam operasional kantor juga dibatasi paling lama sampai dengan pukul 19.00, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Kemudian untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penangung jawab kafe, restoran, bioskop, dan tempat wisata, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00. Khusus tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, jam operasional dibatasi paling lama sampai pukul 19.00.
Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, saat dihubungi menyatakan siap melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan tersebut.