Hanya karena istrinya adu mulut dengan tetangga, A (48) diikuti anaknya, F (26), tega membunuh korban yang juga tetangganya menggunakan senjata.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kepolisian Resor Bogor menangkap pelaku pembunuhan, A (48) dan F (26). Penyebab kasus pembunuhan yang melibatkan anak dan bapak di Kampung Kareo, Cibadung, Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu hanya karena adu mulut.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bogor Ajun Komisaris Besar Ronald Ronaldy mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku pembunuhan berinisial A dan F di Sukabumi, Jawa Barat. Dua pelaku yang membunuh tetangganya, I (49), itu merupakan ayah dan anak. Peristiwa tersebut dilatarbelakangi permasalahan sepele, yaitu adu mulut.
”Adu mulut berawal dari korban dan istri pelaku, A. Buntut dari adu mulut, istri pelaku langsung menelepon A. Aduan dari istrinya membuat A emosi dan membawa senjata tajam, menghampiri korban, lalu melukai bagian leher korban,” kata Ronald, saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Adu mulut antartetangga itu, kata Ronald, juga membuat anak pelaku, F, tak terima dan menyusul membawa senjata tajam. Melihat korban yang sudah tak berdaya, F menusuk tubuh korban hingga tewas.
”Setelah beraksi pada Rabu (2/12/2020), ayah dan anak itu langsung melarikan diri menggunakan motor dan bersembunyi di Cisaat, Sukabumi, selama seminggu,” kata Ronald.
Ronald melanjutkan, perlu waktu menemukan persembunyian dua pelaku sadis itu. Berdasarkan informasi dan penyelidikan awal dari saksi dan pelapor saat kejadian pembunuhan, kedua pelaku langsung kabur menggunakan motor. Setelah mengumpulkan bukti dan penyelidikan lebih dalam, akhirnya diketahui kedua pelaku bersembunyi di Sukabumi.
”Dari Rabu (2/12/2020), kami menangkap pelaku di Sukabumi pada Kamis (10/12/2020). Kami amankan juga alat bukti senjata tajam. Aksi keji mereka harus dibayar dengan hukuman berat,” kata Ronald.
Atas perbuatannya, ayah dan anak itu dikenai Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Pembunuhan di Bekasi
Pengungkapan kasus pembunuhan juga terjadi di Bekasi. Baru-baru ini polisi menangkap A (17), pembunuh sekaligus pemutilasi DS (24) yang potongan tubuhnya ditemukan di area Kalimalang, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan informasi sementara, pelaku mengaku kesal akibat menjadi sasaran kekerasan seksual berulang dari korban.
”Sudah tertangkap di Kranji pukul 01.30 (Rabu, 9/12/2020),” tutur Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Alfian Nurrizal. A waktu itu sedang bermain Playstation di salah satu tempat persewaan.
Alfian menjelaskan, A tinggal di Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Ia merupakan yatim piatu yang biasa bekerja serabutan, termasuk dengan menjadi manusia silver di jalan.
A dan DS sudah saling kenal. Namun, menurut Alfian, penyidik masih mendalami motif yang memicu pelaku menghabisi nyawa DS dan juga nekat memutilasi jasad korban.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Wijonarko menjelaskan, Senin (7/12/2020) sekitar pukul 09.00, polisi menerima laporan ada potongan tubuh manusia berjenis kelamin laki-laki di Jalan KH Noer Ali, Kelurahan Kayuringin Jaya, atau di area Kalimalang. Potongan tubuh itu tanpa kepala, tangan kiri, dan kedua kaki, ditemukan di aliran Kali BSK.
Ternyata, di waktu hampir bersamaan, ada laporan penemuan potongan tangan kiri di tempat pembuangan sampah sementara di Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin Jaya. Saat itu, petugas sampah menemukan kantong plastik hitam yang mencurigakan sehingga membukanya. Mereka terkejut karena di dalamnya berisi potongan tangan yang masih berlumpur darah.