Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan akan melarang segala bentuk perayaan atau pesta Tahun Baru karena dinilai bisa memicu penularan Covid-19.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
PINGKAN ELITA DUNDU
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melarang warga untuk merayakan Tahun Baru secara berlebihan hingga menimbulkan kerumunan. Perayaan dan ibadah Natal bisa tetap digelar di rumah masing-masing dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (16/12/2020), menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan untuk menerbitkan surat pelarangan dan imbauan untuk tidak merayakan Tahun Baru. Tujuannya, agar tidak timbul kerumunan pada malam pergantian tahun untuk mencegah penularan Covid-19.
Adapun perayaan Natal tetap diperbolehkan dengan catatan mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Zaki juga mengimbau, apabila dimungkinkan, perayaan Natal sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing secara daring dengan memanfaatkan media telekomunikasi.
”Untuk masyarakat Kabupaten Tangerang, terus lanjutkan penerapan protokol kesehatan, waspada terhadap Covid-19. Karena saat ini peningkatan kasus cukup signifikan dan masih terjadi di tengah masyarakat kita,” ujar Zaki melalui rekaman suara yang diterima Kompas.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dalam sepekan terakhir sejak 8 Desember hingga 15 Desember terdapat tambahan 278 kasus baru. Jumlah itu meningkat dibandingkan akumulasi kasus pada pekan sebelumnya yang mencapai 250 kasus.
Atas pertimbangan itu pula, Zaki memutuskan untuk melarang segala kegiatan perayaan yang sampai menimbulkan euforia berlebihan. Jika nanti ditemukan ada perayaan yang menimbulkan kerumunan, satuan polisi pamong praja disiagakan untuk membubarkannya.
”Ada instruksi juga dari pemerintah pusat untuk membatasi segala bentuk kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaui siaran pers menyatakan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur untuk mencegah penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.
Usulan intervensi yang akan dilakukan pemerintah adalah pengetatan masyarakat secara terukur, meliputi sistem bekerja dari rumah sebesar 75 persen, pelarangan perayaan Tahun Baru di semua provinsi, serta pembatasan jam operasional mal, restoran, dan tempat hiburan. Jam operasional mal, restoran, dan tempat hiburan dibatasi hingga pukul 19.00 di Jabodetabek dan pukul 20.00 di sejumlah zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Selain itu, kata Luhut, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di area peristirahatan (rest area) di jalan tol dan tempat-tempat wisata.
Antisipasi Pemkot Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany belum bersedia memberi keterangan lebih jauh terkait antisipasi Pemerintah Kota Tangsel menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Ia mengatakan, rapat koordinasi mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru akan digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis (17/12/2020).
”Nanti saja setelah rapat kami jelaskan bagaimana upaya-upayanya,” kata Airin melalui pesan singkat.
Kendati demikian, Airin sebelumnya berharap masyarakat tidak merayakan atau membuat pesta Tahun Baru. Sebab, kasus Covid-19 di Tangsel masih belum terkendali. Perayaan Tahun Baru belum secara resmi dilarang di Tangsel.
Akan tetapi, Airin tetap membuka kemungkinan untuk secara tegas melarang perayaan Tahun Baru jika kondisi penyebaran Covid-19 di Tangsel terus memburuk dan fasilitas kesehatan dinilai tidak akan sanggup menampung penambahan jumlah pasien.