Mulai 18 Desember, Masuk dan Keluar Jakarta Harus Lolos Tes Cepat Antigen
Dishub DKI mewajibkan setiap orang yang masuk dan keluar Jakarta dengan angkutan umum wajib tes cepat antigen untuk pengendalian Covid-19. Sejauh ini belum diketahui pengawasan DKI terhadap pengguna kendaraan pribadi.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan umum. Mulai 18 Desember, setiap warga yang masuk dan keluar Jakarta dengan angkutan umum harus melakukan tes cepat antigen serta menunjukkan hasilnya saat hendak keluar atau masuk Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (16/12/2020), di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, sesuai kebijakan nasional, untuk masuk-keluar Jakarta dengan angkutan umum, seseorang mesti melakukan tes cepat antigen. Artinya, bagi warga yang akan membeli tiket pesawat, diwajibkan bagi calon penumpangnya melakukan tes cepat antigen
”Selama pandemi ini, untuk bepergian dengan pesawat terbang, ketentuan menyertakan hasil rapid test itu sudah dipersyaratkan,” kata Syafrin.
Mulai 18 Desember sampai dengan 8 Januari, untuk semua moda angkutan ada ketentuan wajib menyertakan tes cepat antigen. ”Jadi, itu berlaku untuk semua moda angkutan, baik angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus,” kata Syafrin.
Adapun pemberlakuan ketentuan itu, menurut Syafrin, terbagi atas dua periode. Ketentuan yang menyertakan hasil tes cepat antigen pada 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru, berlaku untuk angkutan laut. Kemudian ketentuan yang berlaku pada 18 Desember 2020-4 Januari 2021 adalah untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara.
Namun, sejauh ini belum ada informasi ada tidaknya pengawasan serupa untuk pengguna kendaraan pribadi. Selama ini, diketahui pengguna kendaraan pribadi di Ibu Kota lebih banyak daripada pengguna angkutan umum, baik untuk mobilitas di dalam kota maupun ke luar kota.
Syafrin hanya menegaskan, demi pengendalian persebaran virus korona baru, pengetatan perjalanan antarkota antarprovinsi ini perlu diutamakan. Akan tetapi, meski ada pengetatan persyaratan perjalanan sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk di dalam kota Jakarta kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor pribadi dengan aturan nomor pelat ganjil genap belum akan diterapkan.
”Sampai saat ini untuk ganjil genap belum dilaksanakan,” kata Syafrin.
Menurut Syafrin, Dishub DKI memang terus memantau kinerja lalu lintas. Namun, di sisi lain, saat ini pandemi Covid-19 tengah berlangsung. Oleh karena itu, dishub juga memantau perkembangan tren kasus positif Covid-19.
Seperti diketahui, Covid-19 mudah menular di titik-titik kerumunan. Dengan penerapan aturan ganjil genap, yang sudah terjadi adalah masyarakat yang akan berkegiatan cenderung memilih menggunakan angkutan umum. Di sisi lain, angkutan umum masih membatasi kapasitasnya.
”Oleh sebab itu, kenapa kemudian dalam penerapan ganjil genap, selain kinerja lalu lintas, faktor jumlah kasus positif Jakarta juga menjadi variabel penentunya,” kata Syafrin.
Data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, seperti yang termuat dalam laman resmi Corona.jakarta.go.id, menjelang libur Natal dan Tahun Baru, angka kasus positif di Jakarta stabil di atas 1.000-an kasus per hari. Pada Rabu (16/12) ini saja terdapat tambahan kasus positif 1.221 kasus. Pada Selasa (15/12) terdapat tambahan kasus positif 1.057, pada Senin (14/12) terdapat tambahan 1.146 kasus positif, pada Minggu (13/12) terdapat 1.133 kasus positif, pada Sabtu (12/12) terdapat 951 kasus positif, dan pada Jumat (11/12) terdapat 1.232 kasus positif.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan, berdasarkan data terkini, pada Rabu ini dilakukan tes PCR terhadap 14.216 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.122 orang dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.221 positif dan 10.901 negatif.
”Untuk rate test PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 174.898. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 81.689,” ujarnya.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 61 kasus sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 11.968 orang yang masih dirawat atau isolasi. Adapun jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 156.343 kasus.
Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 141.365 dengan tingkat kesembuhan 90,4 persen dan total 3.010 orang meninggal dengan tingkat kematian 1,9 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, terkait pengetatan PSBB, termasuk penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH), sudah dilaksanakan di Jakarta. Ke depan, akan ada aturan baru yang diterapkan, yang bekerja di kantor hanya 25 persen dan yang bekerja dari rumah 75 persen.
”Untuk yang lain-lain, akan kami teliti kembali. Kami akan cek kembali unit-unit kegiatan lain, apakah juga perlu diperketat atau tidak. Kalau diperketat, berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian,” kata Ahmad Riza.
Terkait permintaan pusat agar semua ada evaluasi, lanjut Ahmad Riza, DKI Jakarta berprinsip tetap berkomitmen dan memiliki kesungguhan dan keseriusan untuk memastikan pelaksanaan PSBB ini lebih baik lagi.
”Kita sedang melakukan kajian. Yang sekarang sudah kita berlakukan PSBB transisi sampai tanggal 22 Desember ini. Nanti setelah tanggal itu, kita akan kaji, kita akan umumkan wilayah mana, unit-unit mana yang perlu ada pengetatan sehingga protokol kesehatan dapat dilaksanakan dan kita terus bekerja agar penyebaran virus Covid-19 ini bisa terus menurun,” kata Ahmad Riza.