logo Kompas.id
MetropolitanPolisi Larang Perayaan Tahun...
Iklan

Polisi Larang Perayaan Tahun Baru di Jakarta

Tindakan tegas menanti pengelola-pengelola acara hiburan atau tempat wisata yang tidak mematuhi ketentuan, contohnya penyegelan terhadap rumah makan yang melanggar protokol kesehatan oleh satuan polisi pamong praja.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BLDT_CtTHZpSsGIOxsaki6iw6lM=/1024x634/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_28122518_95_0.jpeg
Kompas/Totok Wijayanto (TOK)

Warga menikmati ertunjukan kembang api Tahun Baru 2017 di Pantai Ancol Lagoon, Jakarta, Minggu (1/1/2017). Warga rela berdesak-desakan dan menunggu sejak siang hari untuk melihat pertunjukan tersebut.

JAKARTA, KOMPASKepolisian Daerah Metro Jaya melarang perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta yang berpotensi menimbulkan kerumunan guna menekan risiko penyebaran Covid-19. Tempat-tempat wisata yang biasanya punya agenda setiap pergantian tahun diminta tutup sore pada 31 Desember.

”Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun Baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (15/12/2020), seusai rapat koordinasi kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru. Polisi sudah bersepakat dengan Pemerintah Provinsi DKI dan Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta agar tidak ada perayaan Tahun Baru.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000