Tindakan tegas menanti pengelola-pengelola acara hiburan atau tempat wisata yang tidak mematuhi ketentuan, contohnya penyegelan terhadap rumah makan yang melanggar protokol kesehatan oleh satuan polisi pamong praja.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
Kompas/Totok Wijayanto (TOK)
Warga menikmati ertunjukan kembang api Tahun Baru 2017 di Pantai Ancol Lagoon, Jakarta, Minggu (1/1/2017). Warga rela berdesak-desakan dan menunggu sejak siang hari untuk melihat pertunjukan tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya melarang perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta yang berpotensi menimbulkan kerumunan guna menekan risiko penyebaran Covid-19. Tempat-tempat wisata yang biasanya punya agenda setiap pergantian tahun diminta tutup sore pada 31 Desember.
”Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun Baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (15/12/2020), seusai rapat koordinasi kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru. Polisi sudah bersepakat dengan Pemerintah Provinsi DKI dan Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta agar tidak ada perayaan Tahun Baru.
Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun Baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Metro Jaya.
Terkait tempat wisata, Yusri menyebutkan, para pengelola diminta membuka tempat wisata maksimal hanya sampai pukul 17.00. Contohnya, Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur.
Head Corporate Communication Ancol Rika Lestari menyatakan, pihaknya masih menunggu informasi resmi soal pembatasan jam operasional tempat wisata di malam pergantian tahun. Adapun Kepala Seksi Humas TMII Novera Mayang Sari menuturkan, pihaknya selalu mengikuti imbauan pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19.
Kompas/Priyombodo
Pengunjung berwisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (20/8/2020).
”Selama pandemi, TMII meniadakan acara atau kegiatan yang melibatkan atau mengundang keramaian. Apalagi, sekarang ada imbauan pemerintah tentang acara Tahun Baru,” ujar Mayang. Karena wabah, pengelola TMII membatasi jam operasional hanya pada pukul 08.00-16.00. Kemungkinan langkah serupa juga diterapkan pada 31 Desember.
Pada malam pergantian tahun dari 2019 ke 2020 yang lalu, Ancol menyelenggarakan pesta kembang api untuk memeriahkannya. TMII kala itu menyuguhkan beragam hiburan, seperti penampilan sejumlah musisi dan pergelaran wayang kulit semalam suntuk. Pengelola TMII pun menyediakan waktu khusus untuk acara Tahun Baru, yaitu pukul 20.00-01.30.
Yusri menambahkan, kafe dan restoran juga dilarang menjadi tempat berkumpul untuk merayakan pergantian tahun. Tindakan tegas menanti terhadap pengelola-pengelola yang tidak mematuhi ketentuan, contohnya penyegelan tempat makan yang melanggar protokol kesehatan oleh satuan polisi pamong praja.
Sementara itu, ibadah Natal pada 24 dan 25 Desember dibolehkan di gereja-gereja, tetapi dengan pembatasan jumlah umat yang hadir. Untuk sebagian besar umat, gereja menyiarkan ibadah secara daring.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Kardinal Ignatius Suharyo memimpin pelaksanaan misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2019). Di tahun ini, misa tatap muka mungkin belum bisa dilakukan.
Sebanyak 8.179 personel gabungan akan bertugas mengamankan rangkaian Natal dan Tahun Baru di Jakarta. Mereka berasal dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI. Keamanan lebih dari 1.600 gereja di Jakarta turut mendapat perhatian dengan perhatian khusus diberikan pada 316 gereja mengingat lokasinya berdampingan dengan masjid.
Yusri mengatakan, rapat koordinasi digelar Selasa ini untuk mengarahkan petugas-petugas yang terlibat tentang cara bertindak mereka selama pengamanan. Rapat bakal ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan yang lebih teknis, misalnya antara Dinas Perhubungan DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna membahas pengamanan di jalan-jalan.