Pemkot Bogor Buka Kemungkinan Pembatasan Lebih Ketat
Hingga Selasa (15/12/2020), ada 596 kasus positif di Kota Bogor, Jawa Barat. Tingginya angka kasus ditambah akan ada libur Natal dan Tahun Baru membuat Pemkot Bogor mempertimbangkan PSBMK ketat.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor mempertimbangkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas atau PSMBK lebih ketat, karena tingginya angka positif Covid-19 yang mencapai rata-rata 60 kasus per hari. Namun, PSBMK ketat perlu bersinergi dengan wilayah di Jabodetabek, terutama jika ada kebijakan rem darurat pada saat menjelang liburan akhir tahun.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Selasa (15/12/2020), mengatakan, pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSMBK) akan berakhir 22 Desember. Dalam satu minggu ke depan, Pemkot Bogor akan mengevaluasi pelaksanaan PSBMK.
”Semakin tingginya jumlah konfirmasi posif Covid-19, kami evaluasi. Apakah jam operasional akan kembali ke PSMBK lebih ketat, kami akan pertimbangkan. Tetapi, menurut saya memang perlu lebih ketat karena okupansi tempat tidur di rumah sakit rujukan sudah 80 persen lebih. Dari indikasi ini memang perlu pembatasan gerak di masyarakat,” lanjut Dedie.
Pemkot Bogor pun mengikuti arahan pemerintah pusat yang mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pemangkasan libur akhir tahun dan durasi waktu libur diperpendek. Namun, Pemkot Bogor tidak membatasi okupansi hotel selama masih dalam ambang batas 60-70 persen. Pembatasan ketat berlaku untuk fasilitas di dalam hotel seperti kafe, restoran, dan ruang pertemuan hingga 50 persen.
“Tempat wisata di Kota Bogor, seperti Kebun Raya Bogor dan beberapa tempat wisata juga dibatasi sirkulasi pengunjungnya. Tidak boleh sampai ramai,” kata Dedie.
Jika rem darurat akhirnya dilakukan, kata dia, maka harus ada upaya dan sinergi antarpemerintah daerah terutama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Kawasan Jabodetabek layaknya satu daerah utuh dalam masa Pandemi Covid-19, karena pergerakan warganya saling berinteraksi dan berkorelasi satu sama lain.
Langkah bersama pemerintah daerah dan pemerintah pusat mutlak diperlukan, terutama di wilayah Jabodetabek yang menjadi area pandemi bersama. Penanganan pandemi tidak bisa dibedakan antarwilayah Jabodetabek.
”Silakan jika ada keputusan untuk rem darurat, kembali ke PSBMK ketat. Namun, harus serentak dan bersama-sama. Penanganan, pelaksanaan, dan aturan jangan berbeda. Jika berbeda tidak efektif. Harus ada komandonya,” katanya.
Seluruh rangkaian rem darurat, jika sendiri tidak akan menghasilkan sinergi penanganan. Artinya, turun tangan berbarengan Pemprov Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten melalui kebijakan langsung dari pemerintah pusat untuk saling berkoordinasi. ”Kewenangan terbatas setiap kepada daerah perlu lebih kuat dengan kebijakan langsung dari pemerintah pusat. Jabodetabek seperti menjadi satu wilayah sendiri dengan pergerakan warganya,” ucap Dedie.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bogor menegaskan tidak ada perayaan tahun baru. Kota Bogor terus mencatatkan rekor kasus positif harian. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, dalam satu minggu jumlah kasus mencapai 596 kasus positif.
Jika dirinci, pada Selasa (15/12) sebanyak 72 kasus; Senin sebanyak 67 kasus; Minggu 71 kasus positif; Sabtu 74 kasus; Jumat 67 kasus; Kamis 65 kasus; Rabu 61 kasus; Selasa 59 kasus; dan Senin sebanyak 60 kasus.
Tingginya angka kasus harian itu menyebabkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara keseluruhan mencapai 4.258 orang. Adapun pasien sembuh atau selesai isolasi sebanyak 3.326 kasus, masih sakit sebanyak 815 kasus, dan meninggal mencapai 117 kasus.
Masih tingginya kasus positif, Pemkot Bogor melarang ada kegiatan atau acara yang mengundang kerumunan massa terutama pada libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai antisipasi lonjakan kasus, Pemkot Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Surat Edaran itu menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di masa pandemi Covid-19 dengan berkerumun. "Pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing,” tutur Wali Kota Bogor Bima Arya.
Poin kedua, lanjut Bima, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengedukasi dan mengawasi untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, Pemkot Bogort bersama TNI-Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, sebagai dasar kebijakan di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara, atau penanggung jawab usaha industri dan jasa serta seluruh masyarakat agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi kesehatan juga terjaga.
”Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00, baik untuk restoran, kafe, maupun pusat perbelanjaan,” katanya.