Untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemprov DKI melarang tempat usaha mengadakan acara perayaan pergantian tahun. Tempat usaha diminta tutup sesuai jam operasional masa pembatasan sosial berskala besar transisi.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengingatkan para pengelola tempat usaha untuk tidak membuat acara perayaan pergantian tahun di wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini terkait dengan situasi pandemi Covid-19 dan Jakarta masih berupaya mengendalikan persebaran virus korona jenis baru.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Kamis (10/12/2020), menjelaskan, ia sudah mengeluarkan Surat Edaran No 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Transisi di DKI Jakarta.
Melalui surat edaran tersebut, Gumilar mengingatkan setiap pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan perayaan malam tahun baru 2021, terutama karena berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian.
”Sesuai regulasi PSBB (pembatasan sosial berskala besar), restoran, kafe, dan tempat usaha tutup pukul 21.00,” tegas Gumilar.
Larangan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya yang juga melarang perayaan tahun baru. Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Sesuai protokol kesehatan selama masa PSBB transisi, diharapkan masyarakat tidak menciptakan kerumunan, tetapi menghindari kerumunan.
Untuk itu, lanjut Gumilar, tim satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta mengawasi serta menjamin tidak terjadi kerumunan. Tim satgas juga diminta mendisiplinkan tamu atau pengunjung dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Sahat Parulian secara terpisah menjelaskan, terkait adanya surat edaran itu, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Disparekraf DKI Jakarta. ”Sosialisasi kepada para pelaku usaha tempat hiburan, kafe, dan restoran untuk kegiatan pergantian tahun sudah dilaksanakan,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut, Gumilar mengingatkan, Pemprov DKI akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. ”Kami juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan,” kata Sahat.
Pengaturan libur
Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, juga mengingatkan adanya potensi penularan dan peningkatan angka kasus seiring dengan libur panjang yang akan kembali berlangsung. Memang, pemerintah sudah membatasi jumlah libur bersama yang akan berlangsung, tetapi hal itu tetap harus diantisipasi.
”Pemprov DKI harus mempertegas pengawasan dan penegakan protokol kesehatan. Untuk itu pemprov harus segera membuat aturan pelaksana dari perda tentang Covid-19 yang sudah dibuat,” katanya.
Pengawasan yang dimaksud, lanjut Teguh, adalah pengawasan setelah libur panjang. Pengawasan itu terutama terkait aturan jumlah karyawan yang boleh masuk hanya 50 persen, lalu ada jeda waktu atau pengaturan waktu masuk kantor (jam kerja), juga penerapan protokol kesehatan.
”Tanpa pengaturan 50 persen karyawan yang masuk dan pengaturan jam kerja, serta tanpa ada pengawasan ketat, penumpukan jumlah karyawan yang bekerja di perkantoran, industri, hingga moda transportasi akan terus terjadi,” paparnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menyampaikan, sampai dengan 9 Desember 2020, kasus aktif di Jakarta bertambah 149 kasus sehingga jumlah kasus aktif sebanyak 11.660 orang, baik yang masih dirawat maupun isolasi.
Penambahan kasus positif harian di Jakarta juga masih di atas 1.000 kasus per hari. Per 9 Desember 2020 kasus positif bertambah 1.237 kasus, pada 8 Desember sebanyak 1.174 kasus, lalu per 7 Desember sebanyak 1.466 kasus.
Pemprov DKI juga mencatat adanya tren kenaikan kasus positif setelah libur panjang akhir Oktober lalu. Kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan November.
Pada 5 Desember 2020 tercatat kasus konfirmasi positif mencapai total 142.630 kasus. Angka itu naik 13,4 persen dibandingkan dengan dua pekan sebelumnya atau pada 21 November 2020 sebanyak 125.822 kasus. Pemprov DKI meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.