Realisasi Pajak DKI Rp 28 Triliun, Komisi C Dorong Bapenda Aktif Jemput Bola
Per 7 Desember 2020, capaian pajak DKI terealisasi Rp 28,8 triliun dari target Rp 32 triliun. Komisi C DPRD DKI mendorong supaya Bapenda aktif menjemput bola dan membuat terobosan untuk mencapai target.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Data Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mencatat sampai dengan 7 Desember 2020 realisasi pajak daerah sebesar Rp 28,8 triliun dari target Rp 32 triliun. DPRD DKI Jakarta mendorong Bapenda DKI lebih aktif lagi menjemput bola dan membuat terobosan supaya target bisa tercapai.
S Andyka, anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/12/2020), menjelaskan, melihat dari realisasi pajak yang sudah mencapai Rp 28,8 triliun, ia optimistis realisasi masih bisa bertambah lagi. Artinya, realisasi capaian penerimaan pajak kurang sekitar Rp 3,2 triliun lagi.
Optimisme itu ia sampaikan dengan catatan bahwa petugas Bapenda DKI Jakarta harus aktif dengan cara menjemput bola. Mereka bisa membuka gerai pembayaran di pusat-pusat perbelanjaan, kemudian ke perumahan dan apartemen.
”Piutang kita dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu mencapai Rp 7 triliun.
Maka dari itu, saya minta Bapenda optimalisasi saja supaya mereka mau jemput bola ke masyarakat. Mereka pasti mau bayar karena itu akan ada pengurangan denda sampai 50 persen,” kata Andyka.
Untuk memudahkan dan mendorong pembayaran pajak oleh warga DKI, Bapenda menghadirkan layanan penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara elektronik.
Selain itu, Andyka juga menyampaikan, Bapenda juga mesti membuat terobosan untuk kemudahan pembayaran. Khusus untuk Desember, ada satu relaksasi pajak. ”Saya katakan, beri saja dendanya 0 persen, maka pasti akan bayar. Apalagi ada pendampingan dari kejaksaan dan KPK,” katanya.
Dengan upaya keras mulai jemput bola, juga terobosan pajak, Andyka optimistis, realisasi pajak 2020 bisa menembus lebih dari Rp 31 triliun di waktu yang sudah sempit. Ia mencoba membandingkan situasi yang sama dengan satu bulan terakhir pada 2019.
Di satu bulan terakhir 2019, dengan optimalisasi kerja Bapenda, tambahan realisasi Rp 5 triliun tercapai. ”Tidak usah khawatir kalau pendapatan tidak mencapai 100 persen karena belanja juga tidak mencapai 100 persen,” jelas Andyka.
Mohammad Tsani Annafari, Kepala Bapenda DKI Jakarta, melalui keterangan tertulis, menjelaskan, untuk memudahkan dan mendorong pembayaran pajak oleh warga DKI, Bapenda salah satunya menghadirkan layanan penerbitan surat pemberitahuan pajak rerutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara elektronik.
Layanan tersebut akan menggantikan metode lama di mana SPPT PBB-P2 disampaikan secara manual dalam bentuk cetakan kertas melalui kantor kelurahan dan RT atau RW. Dalam peraturan gubernur yang saat ini sedang difinalisasi, jelasnya, penggunaan SPPT PBB-P2 elektronik akan diwajibkan per 2 Januari 2021 di seluruh DKI Jakarta.
Sebagai tahapan awal dari kebijakan SPPT PBB-P2 elektronik tersebut, para RT dan RW dengan koordinasi kelurahan setempat akan melakukan pengumpulan data wajib pajak PBB-P2. Di antaranya data nomor obyek pajak (NOP), nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon genggam, dan alamat surat elektronik (e-mail) warga.
Setelah data terverifikasi oleh Bapenda DKI Jakarta, masyarakat akan menerima notifikasi melalui pesan singkat mengenai SPPT PBB-P2 tahun 2021 sudah terbit, jumlah pajak terutang, serta tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB-P2 tahun 2021.
Selain melalui pengumpulan data, warga DKI Jakarta juga bisa langsung mendaftarkan SPPT PBB-P2 yang dimiliki melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Setelah memasukkan data obyek pajak dan data pengunduh, warga DKI akan menerima dokumen elektronik SPPT PBB-P2 di surat elektronik yang sudah didaftarkan.
Dengan cara itu, kata Annafari, e-SPPT PBB-P2 dapat diperoleh setiap tanggal 2 Januari, kecuali dalam kondisi khusus. Dokumen dikirimkan ke surat elektronik terdaftar atau diunduh langsung di aplikasi dan dapat dicetak jika diperlukan. Dokumen elektronik ataupun hasil cetakannya diakui sebagai dokumen sah karena dilengkapi QR Code dan penanda digital untuk memverifikasi keasliannya. Dokumen salinan SPPT PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya juga bisa diperoleh melalui aplikasi beserta data tagihan dan pelunasannya.
”Warga yang telah mendaftarkan diri dalam sistem e-SPPT PBB-P2 akan mendapatkan prioritas dan kemudahan dalam pelaksanaan skema kebijakan keringanan ataupun penghapusan sanksi adminstrasi PBB-P2 karena datanya telah terekam dalam sistem,” kata Annafari.