Pemenuhan hak anak tidak boleh terhenti karena pandemi. Anak di bawah usia 9 tahun jangan dibawa ke tempat umum, tetapi bisa memanfaatkan RPTRA untuk belajar, bermain, dan olahraga asal tetap patuh protokol kesehatan.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
Kesehatan mental serta perkembangan anak selama pandemi Covid-19 tidak boleh luput dari perhatian. Fasilitas ruang publik terbuka ramah anak atau RPTRA yang tersebar di Ibu Kota bisa dimanfaatkan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan dilakukan di dalam koridor protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan dalam acara peresmian RPTRA Kayu Mas di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020) kemarin, bahwa kebutuhan anak justru kian meningkat dengan adanya pandemi.
”Memang anak di bawah usia sembilan tahun jangan dibawa ke tempat umum dulu, tetapi bagi warga usia 9-60 tahun tetap bisa memanfaatkan RPTRA untuk belajar, bermain, dan berolahraga di luar ruangan dengan catatan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun di wastafel yang disediakan. Pemenuhan hak tumbuh kembang anak tidak boleh terhenti karena pandemi,” kata Tuty.
Risiko utama pandemi saat ini ialah stres anak akibat tidak bisa berkegiatan seperti biasa. Selain itu, juga harus diperhatikan bahaya anak yang terpaksa menjalani pembatasan sosial berskala besar di rumah tangga yang penuh kekerasan domestik.
Tuty mengatakan, di Jakarta ada 322 RPTRA. Adapun di Jakarta Timur terdapat 67 RPTRA. Fasilitas di Kayu Mas ini dibangun dengan kolaborasi bersama Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Hanhwa Life. Kota administrasi Jakarta Timur juga masuk dalam daftar kota layak anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meskipun belum kategori utama. Pemerintah Kota Jakarta Timur dinilai konsisten memberi sarana dan prasarana serta berbagai program yang menunjang pemenuhan hak-hak anak.
Badan Pusat Statistik DKI Jakarta tahun 2018 menghitung jumlah penduduk Jakarta Timur ialah 3.111.928 jiwa. Kota ini memiliki penduduk terbanyak jika dibandingkan dengan Jakarta Utara (1,8 juta jiwa), Jakarta Barat (2,4 juta jiwa), Jakarta Selatan (2,2 juta jiwa), Jakarta Pusat (928.109 jiwa), dan Kepulauan Seribu (24.295 jiwa).
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan, berbagai permasalahan anak terjadi di wilayahnya. Anak berhadapan dengan hukum karena terlibat perilaku kekerasan dan premanisme merupakan salah satu catatan, selain juga anak sebagai korban kekerasan di rumah dan lingkungan sekitar.
”Kami mengandalkan Forum Anak, organisasi yang beranggotakan anak-anak, untuk memberi masukan mengenai kebutuhan mereka,” katanya.
Manajer Program WVI untuk Jakarta Asih Silawati mengatakan, keberadaan Forum Anak harus dioptimalkan. Caranya ialah pendampingan intensif dari pemerintah berupa perwakilan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga berkolaborasi dengan berbagai lembaga yang bergerak di bidang kesejahteraan anak.
Menurut dia, persepsi ”anak tidak tahu apa-apa” sudah semakin berkurang di kalangan pemerintah. Mereka menganggap masukan dari anak sama pentingnya dengan masukan dari orang dewasa. Oleh sebab itu, kanal partisipasi anak harus dibangun sejak dari level rukun tetangga. Musyawarah rencana pembangunan desa (musrembang) sejak level rukun warga hingga provinsi juga harus memiliki wadah aspirasi anak.
Pada saat yang sama, orangtua serta lingkungan juga harus dididik secara berkesinambungan mengenai pemenuhan hak anak dan cara pengasuhan yang benar. Asih menjelaskan bahwa risiko utama pandemi saat ini ialah stres anak akibat tidak bisa berkegiatan seperti biasa. Selain itu, juga harus diperhatikan bahaya anak yang terpaksa menjalani pembatasan sosial berskala besar di rumah tangga yang penuh kekerasan domestik.
”Peran pengawasan di RT dan RW jauh sangat dibutuhkan saat ini karena anak-anak kian jarang muncul di ruang publik sehingga tidak terpantau perubahan perilakunya,” katanya.