Ombudsman Ingatkan DKI agar Waspadai Kluster Pilkada
Dampak dari libur panjang, angka kasus positif DKI masih stabil di atas 1.000 kasus per hari. DKI kini juga harus mewaspadai potensi kluster pilkada dari tetangga Ibu Kota yang menyelenggarakan pilkada.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai potensi kenaikan kasus dengan adanya pilkada serentak di kawasan tetangga Ibu Kota. DKI diminta memperkuat penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Selasa (8/12/2020), mengatakan, di wilayah Jabodetabek, wilayah yang menyelenggarakan pilkada adalah Depok dan Tangerang Selatan. ”Tangerang Selatan masuk wilayah Ombudsman RI Banten, bukan Jakarta Raya,” kata Teguh.
Dampak pilkada dari dua wilayah itu, DKI harus mewaspadai adanya kluster pilkada karena dari dua wilayah itu para pekerja komuter banyak berasal. Kedua kota yang menggelar pilkada merupakan kantong-kantong pekerja yang bekerja di Jakarta.
Untuk pengawasan dalam bentuk penapisan masyarakat dengan pembatasan menggunakan surat jalan, kata Teguh, akan sulit. Hal itu juga harus mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan dan gugus tugas di level antardaerah. ”Harusnya Kemenkes dan gugus tugas nasional yang menginisiasikan ini,” ujarnya.
Di DKI Jakarta, Teguh melanjutkan, yang paling mungkin dilakukan adalah pengetatan protokol kesehatan, termasuk pengetatan pengawasan pekerja dan pengaturan waktu kerja karyawan. Selain itu, juga dengan 3T (testing, tracing, treatment).
Terkait potensi itu, Teguh meminta betul supaya DKI mewaspadai potensi kluster pilkada. Apalagi hari-hari ini angka kasus di Jakarta stabil di atas 1.000 kasus per hari. Sementara angka keterisian tempat tidur di 98 RS rujukan Covid-19 di Jakarta semakin meningkat.
Seperti yang dijelaskan Gubernur DKI Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan PSBB transisi, Minggu (6/12/2020), persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) dan ruang ICU di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta terus terjadi peningkatan selama sebulan terakhir.
Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) secara berturut-turut setiap pekannya adalah 56 persen pada (7/11/2020), lalu meningkat menjadi 63 persen pada (14/11/2020). Persentase kembali naik pada (21/11/2020) menjadi 73 persen, lalu meningkat lagi menjadi 79 persen pada (28/11/2020) hingga per 6 Desember 2020.
Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU pada (7/11/2020) sebesar 60 persen, bertambah menjadi 68 persen pada (14/11/2020). Angka itu naik lagi menjadi 70 persen pada (21/11/2020) dan menjadi 72 persen pada (28/11/2020) hingga 6 Desember 2020.
Per 6 Desember 2020, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat 4.979 tempat tidur dari 6.318 tempat tidur (79 persen) isolasi dan 630 tempat tidur dari 872 tempat tidur (72 persen) ICU sudah terisi di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta.
Untuk kasus positif per 8 Desember 2020, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, per Selasa (8/12/2020) dilakukan tes PCR sebanyak 14.585 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.814 orang dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru.
Hasilnya, 1.174 positif dan 11.640 negatif. ”Untuk tingkat tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 165.676. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir 97.625,” jelasnya.
Jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 22 kasus sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini 11.511 orang yang masih dirawat atau isolasi. Adapun jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai Selasa ini sebanyak 146.601 kasus.
Dari jumlah total kasus tersebut, total dinyatakan telah sembuh 132.248 orang dengan tingkat kesembuhan 90,2 persen. Total 2.842 orang meninggal dengan tingkat kematian 1,9 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia 3,1 persen.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta 8,6 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total 8,3 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.