DPRD-Pemprov DKI Sepakati Belanja Tak Terduga Korona Rp 5 Triliun
Untuk penanganan korona, DPRD dan Pemprov DKI sepakat mengalokasikan belanja tidak terduga Rp 5 triliun di APBD 2021. Target awal untuk bansos. Kalau DKI mau memberi BLT harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati untuk kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,032 triliun untuk belanja tidak terduga. Anggaran itu ditujukan untuk penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang sedianya akan dipakai untuk bantuan sosial.
Mohamad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Senin (7/12/2020) di DPRD DKI Jakarta menjelaskan, sesuai pembahasan di badan anggaran DPRD DKI Jakarta, melalui APBD 2021 kembali dialokasikan dana belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp 5,032 triliun.
"Kenapa dicadangkan lagi? Kita tetap mencadangkan di BTT untuk Covid-19 itu Rp 5 triliun. Kenapa? Karena kita belum ada yang tahu Covid-19 itu sampai kapan," kata dia.
Belajar dari pengalokasian di APBD 2020 ketika BTT dialokasikan Rp 188 miliar kemudian dihitung ulang, sehingga diketahui DKI memerlukan Rp 5 triliun untuk penanganan Covid-19, maka dengan mengalokasikan anggaran sebesar itu, atau sama dengan anggaran BTT di 2020, maka Pemprov DKI bisa melakukan sejumlah langkah. Taufik menyebutkan di antaranya pembelian vaksin Covid-19, bisa dibeli oleh pemprov.
Namun, anggaran sebesar itu ditujukan juga untuk pengadaan bantuan sosial (bansos). "Sekali distribusi untuk warga di DKI Jakarta, setidaknya membutuhkan dana Rp 300 miliar. Kita tidak tahu akan sampai kapan, harus kita cadangkan," kata Taufik.
Terkait pemandangan umum sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pemandangan umum fraksi, Jumat (27/11/2020) lalu yang menyebutkan perlunya DKI untuk mengalihkan bansos menjadi bantuan langsung tunai (BLT), menurut Taufik, Jakarta tidak bisa membuat kebijakan sendiri.
"Kalau soal itu, kebijakan kita tidak bisa sendiri, harus sama-sama dengan nasional. Silakan saja koordinasikan dengan nasional, yang penting kita sudah siapkan cadangan uangnya," jelas Taufik.
Sehingga dalam hal penanganan Covid-19, lanjut Taufik, untuk bentuk bantuan yang akan disalurkan apakah dalam bentuk bansos ataukah BLT, ia mempersilakan Pemprov DKI berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. "Karena pemerintah pusat sembako dan kita (Pemprov DKI) BLT, nanti ada masalah," kata Taufik.
Perpanjangan PSBB
Mulai Senin ini juga Pemprov DKI kembali memperpanjang pemberlakukan PSBB transisi. Perpanjangan selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta dalam keterangan tertulis resmi Pemprov DKI pada Minggu (06/12/2020) malam menyebut, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali. Namun, persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.
Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November. Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan bulan November.
Rinciannya, pada 26/09/2020 tercatat sebanyak 70.184 kasus menjadi 85.617 kasus pada (10/10/2020) atau meningkat 18,03 persen. Dua pekan kemudian pada (24/10/2020) meningkat menjadi 100.220 kasus atau meningkat 14,57 persen.
Kasus kembali bertambah menjadi 111.201 pada 7 November atau meningkat 9,87 persen. Terbaru, pada 21 November menjadi 125.822 kasus atau meningkat 11,62 persen.
"Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu. Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif. Temuan kasus positif ini merupakan 47,1 persen dari seluruh total kasus positif yang kami temukan pada periode yang sama. Sejak 4 Juni hingga 29 November 2020, kami mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif. Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan," kata Anies.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat bahwa persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta terus terjadi peningkatan selama sebulan terakhir. Per 5 Desember, 4.960 tempat tidur dari 6.302 tempat tidur isolasi atau 79 persennya telah terisi dan 620 tempat tidur dari 874 tempat tidur atau 71 persennya sudah terisi di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta.
Anies menyatakan, dengan situasi itu perpanjangan PSBB Masa Transisi kembali diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020. Berdasarkan KepGub itu pula, apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).