Kapolda Metro: Ormas yang Berperilaku seperti Preman Kami Tindak Tegas
Polisi akan bertindak tegas kepada ormas yang berperilaku seperti preman. Negara tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme, dan intoleransi.
Oleh
STEFANUS ATO/JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kepada Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, sebagai saksi pada Senin, 7 Desember 2020. Polisi mengimbau agar para pihak yang dipanggil hanya didampingi kuasa hukum. Polisi juga akan bertindak tegas kepada ormas yang berperilaku seperti preman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat akad nikah di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi kembali memanggil Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif, untuk diperiksa sebagai saksi pada 7 Desember 2020.
”Hari ini ada empat saksi yang sudah hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Yusri, Jumat (4/12/2020), di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Adapun empat saksi yang dipanggil dan hadir pada Jumat ini adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta berinisial GE, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (MS), Kepala Labkesda DKI Jakarta (EM), dan seorang pejabat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta (SK). Polisi juga tengah menyiapkan berkas serta menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi dan ahli epidemiologi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan.
”Kemudian juga membuat surat penetapan ke pengadilan negeri. Ini yang dilakukan hari ini oleh penyidik menyangkut Petamburan,” katanya.
Sejauh ini, kata Yusri, belum ada tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Polisi masih terus mengumpulkan bukti, termasuk pemeriksaan saksi.
Yusri menambahkan, terkait jadwal pemeriksaan Rizieq dan menantunya pada Senin, polisi berharap pihak yang dipanggil taat hukum dan hadir. Polisi juga sejak awal sudah menyampaikan agar para pihak yang hadir dalam pemeriksaan tak membawa massa selain didampingi pengacara.
”Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa akan kami tindak tegas karena aturan PSBB sudah jelas, tidak boleh membuat kerumunan. Kami sudah mengimbau untuk bersama pengacara saja. Tetapi, kalau dipaksa, Polda Metro Jaya akan menindak tegas,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi kembali melayangkan panggilan kedua kepada Rizieq dan menantunya pada Rabu (2/12/202). Rizieq dan menantunya, sesuai surat panggilan pertama, seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (1/12/2020). Namun, Rizieq berhalangan hadir karena masih menjalani tahap pemulihan.
Salah satu kuasa hukum Front Pembela Islam, Aziz Yanuari, saat dihubungi terpisah, tak bisa memastikan apakah Rizieq akan hadir atau tidak pada Senin mendatang. Ia mengatakan, hanya Allah yang tahu.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran mengatakan, situasi keamanan dan ketertiban di Jakarta kondusif. Polisi akan terus melakukan penindakan hukum, khususnya terhadap ormas-ormas yang berperilaku seperti preman.
”Negara tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme, dan intoleransi. Dan semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas," ujar Fadil.
Yusri menambahkan, polisi juga masih mendalami peristiwa adanya sejumlah pihak yang menghambat kerja polisi, termasuk menghalangi penyidik saat mengantar surat panggilan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu lalu. Apabila ada unsur pidana dari upaya menghalangi kerja polisi, pihaknya akan menindak dan memproses semua pihak yang terlibat dalam upaya penghalangan itu.