logo Kompas.id
MetropolitanDiperiksa Polisi, Bima...
Iklan

Diperiksa Polisi, Bima Jelaskan Kewenangan Satgas Covid-19

Bima Arya menjadi saksi ke-20 yang diperiksa Polresta Bogor untuk dimintai keterangan terkait laporan satgas Covid-19 yang menduga RS UMMI menghambat kerja penanganan Covid-19.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/192RVeukWU4Ut2YmDvuuE6cOVW8=/1024x612/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F93f1adad-7f0d-4682-aec1-28d98ce20b88_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disambut massanya saat tiba di kawasan Slipi, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). Rizieq kembali ke Tanah Air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun.

BOGOR, KOMPAS — Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya memenuhi panggilan Kepolisian Resor Kota Bogor untuk diminta keterangan terkait kewenangan satgas Covid-19 dan Pemerintah Kota Bogor dalam penanganan pandemi.

Bima Arya yang juga Wali Kota Bogor menjadi saksi ke-20 yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait laporan satgas Covid-19 Kota Bogor kepada RS UMMI yang menduga menghambat tugas dan fungsi satgas dalam penanganan Covid-19. ”Jadi, hingga saat ini, kami satgas belum terima laporan hasil tes usap Habib Rizieq. Berdasarkan penanganan Covid-19, hasil tes usap mandiri faskes harus dilaporkan,” kata Bima, Kamis (3/12/2020).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000