Bima Arya menjadi saksi ke-20 yang diperiksa Polresta Bogor untuk dimintai keterangan terkait laporan satgas Covid-19 yang menduga RS UMMI menghambat kerja penanganan Covid-19.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disambut massanya saat tiba di kawasan Slipi, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). Rizieq kembali ke Tanah Air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun.
BOGOR, KOMPAS — Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya memenuhi panggilan Kepolisian Resor Kota Bogor untuk diminta keterangan terkait kewenangan satgas Covid-19 dan Pemerintah Kota Bogor dalam penanganan pandemi.
Bima Arya yang juga Wali Kota Bogor menjadi saksi ke-20 yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait laporan satgas Covid-19 Kota Bogor kepada RS UMMI yang menduga menghambat tugas dan fungsi satgas dalam penanganan Covid-19. ”Jadi, hingga saat ini, kami satgas belum terima laporan hasil tes usap Habib Rizieq. Berdasarkan penanganan Covid-19, hasil tes usap mandiri faskes harus dilaporkan,” kata Bima, Kamis (3/12/2020).
Kepada polisi, kata Bima, ia menyampaikan keterangan yang diperlukan untuk polisi yang ingin memastikan semua prosedur satgas Covid-19 sudah sesuai aturan yang berlaku. ”Dari pemerintah kota, apakah langkahnya sudah sesuai tupoksi dan kewenangan, dari pihak RS UMMI apakah sudah sesuai,” lanjut Bima yang mendapat 14 pertanyaan.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meninjau kesiapan paviliun Pemping di lingkungan Rumah Sakit Umum dr H Marzuki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, yang akan digunakan sebagai ruang isolasi dan penanganan pasien korona, Rabu (2/9/2020).
Bima melanjutkan, semua pertanyaan yang dilontarkan polisi fokus pada aspek protokol kesehatan. Dari pemeriksaan dirinya, Bima memastikan proses hukum tetap berjalan dan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan, satgas dalam penanganan Covid-19 tidak pandang bulu.
”Intinya langkah satgas itu sama ke semua dalam upaya penanganan Covid-19, protokol kesehatan harus dijalankan. Semua data harus dilaporkan, dalam hal ini pemerintah kota memiliki kewenangan untuk menerima data pasien. Saya jelaskan juga kewajiban rumah sakit, sejauh mana hak pasien,” kata Bima.
Menurut Bima, Pemkot Bogor memiliki kewenangan untuk mengetahui data terutama terkait penanganan Covid-19, merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, dan SK Wali Kota Bogor No.900.45-282 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit yang melayani Pasien dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
YOLA SASTRA UNTUK KOMPAS
Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, Bima Arya menjadi saksi ke-20 yang sudah dimintai keterangan. Di luar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang belum memenuhi panggilan, keterangan ke-20 saksi dan ditambah sanksi lainnya akan kembali didalami untuk menentukan tersangka.
”Untuk penetapan tersangka, setelah semua bahan penyelidikan terkumpul oleh penyidik. Seperti intisari jawaban saksi-saksi hingga gelar perkara sebelum naik ke tingkat penyidikan oleh tim Bareskrim, tim Reskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polresta Bogor Kota. Senin besok sudah ada tersangkanya,” kata Hendri.