Dhany Sukma Diajukan sebagai Calon Wali Kota Jakarta Pusat
Menyusul pembebastugasan Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat karena dianggap lalai terkait kasus kerumunan Petamburan, Gubernur DKI mengajukan Dhany Sukma sebagai calon pengganti Bayu.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menyusul pembebastugasan Bayu Meghantara dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, Pemprov DKI mengajukan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma sebagai calon Wali Kota Jakarta Pusat. Ketua DPRD DKI Jakarta memastikan surat pengajuan Dhany Sukma dari Gubernur DKI kepada Ketua DPRD DKI sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/12/2020), memastikan surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu sudah diterima Selasa (1/12/2020). Usulan itu tertuang dalam surat Gubernur DKI Jakarta No.439/-071.821 tanggal 27 November 2020.
Melalui surat itu, Gubernur DKI meminta permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat. Permohonan pertimbangan itu berdasarkan Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam ayat itu disebutkan, Wali Kota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan. ”Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon pertimbangan Ketua DPRD dalam pengangkatan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat dimaksud,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Anies Baswedan itu.
Selain Bayu Meghantara dan Andono Warih, pada Senin (30/11/2020) Camat Tanah Abang Muhammad Yasin dan Lurah Petamburan Setiyanto juga turut dicopot dari jabatannya.
Dalam surat itu juga dijelaskan, Anies mengajukan Dhany Sukma setelah Bayu Meghantara dimutasi ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Prasetio melanjutkan, terkait surat permintaan itu, nantinya akan ditindaklanjuti dengan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Namun sebelum itu dilakukan, dari dewan akan ada penyelidikan terkait latar belakang calon, sejauh mana pengalaman calon memegang wilayah apakah pernah menjabat lurah atau camat.
”Latar belakang perlu diketahui karena dia akan memimpin Jakarta Pusat yang adalah wilayah strategis. Ada istana, Balai Kota, DPRD, dan wilayah kumuh di Johar, Tanah Tinggi. Jadi harus menguasai itu,” kata Prasetio.
Selanjutnya, surat dari Gubernur DKI itu akan diteruskan kepada Komisi A DPRD DKI untuk ditindaklanjuti melalui uji kelayakan dan kepatutan. Namun prosesnya masih menunggu karena saat ini DPRD DKI bersama Pemprov DKI masih melakukan pembahasan APBD 2021.
Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, yang dihubungi terpisah menjelaskan, Komisi A masih menunggu dari pihak Ketua DPRD untuk bisa menindaklanjuti hal itu. Adapun untuk pertimbangan, pimpinan dewan dan pimpinan Komisi A akan bersama-sama menyusun fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan bagi calon yang diajukan.
”Setelah ada arahan tindak lanjut, secepatnya fit and proper test diadakan. Nanti saya infokan secara resmi kapan fit and proper test-nya,” kata Mujiyono.
Prasetio menambahkan, nantinya setelah DPRD menggelar fit and proper test atas calon, hasil tes akan langsung dikirimkan ke Gubernur DKI kembali untuk ditindaklanjuti.
Pengajuan nama Dhany Sukma itu terkait dengan keterangan resmi Pemprov DKI, Sabtu (28/11/2020), yang membebastugaskan Bayu Meghantara dan Andono Warih dari jabatannya sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta disebabkan keduanya dianggap lalai dalam menjalankan arahan dan tugas.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, dalam keterangan resmi itu mengatakan, keduanya dibebastugaskan berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
”Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP No 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” ujarnya.
Keduanya dibebastugaskan melalui surat yang diberikan tanggal 25 November lalu. Hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya, yakni pada tanggal 24 November.
Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur pada 23 November lalu. Saat itu, Gubernur Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran. Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan. Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, tetapi mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik.
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan, dan suku dinas lingkungan hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Selain Bayu Meghantara dan Andono Warih, pada Senin (30/11/2020) Camat Tanah Abang Muhammad Yasin dan Lurah Petamburan Setiyanto juga turut dicopot dari jabatannya.