Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas tidak lagi toleransi untuk memberi ijin setiap acara yang bisa memicu kerumunan. Keselamatan warga wajib didahulukan.
Oleh
I Gusti Agung Bagus Angga Putra/Helena F Nababan/J Galuh Bimantara/Stevanus Ato
·4 menit baca
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (kedua dari kanan), Senin (30/11/2020), memberikan keterangan terkait kerumunan massa di acara Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Acara Haul tetap dihadiri ribuan orang meski jamaah telah dilarang hadir
JAKARTA, KOMPAS - Setelah acara yang memicu berkumpulnya massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selata, dua pekan lalu, diikuti kehebohan serupa di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kegiatan yang mengundang kerumunan masih terus terjadi. Akhir pekan kemarin, acara di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten menarik massa berkumpul di sana.
Setelah insiden tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (30/11/2020), menegaskan tidak akan lagi memberi kesempatan digelarnya acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
“Terpaksa (izin acara ke depan) kami tiadakan dan tak perbolehkan. Tidak ada lagi opsi untuk acara digelar dengan syarat protokol kesehatan, tidak akan kami berikan izin,” ujar Zaki dalam konferensi pers di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Tigaraksa.
Zaki menyebutkan bahwa kegiatan Haul Akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jailani itu rutin dilaksanakan setiap tahun sejak 62 tahun lalu. Karena saat ini sedang masa pandemi, panitia acara telah bersurat kepada pemkab untuk berkonsultasi sekaligus meminta izin menggelar acara.
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA
Pengumuman agar warga yang ingin mengikuti acara Haul Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jaelani ke-62 di Pondok Pesantren Al Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tidak datang ke lokasi tetapi menyaksikan siaran langsungnya dari rumah masing-masing. Ini guna mencegah timbulnya kerumunan yang meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.
Pada 17 November 2020, Pemkab Tangerang mengundang panitia untuk rapat memutuskan kelanjutan acara. Ada dua pilihan yang ditawarkan pemkab, yaitu acara ditunda atau dilaksanakan dengan pembatasan. Dalam rapat, Zaki menawarkan kepada panitia agar acara ditunda. Namun, ada argumentasi sehingga diputuskan acara dilaksanakan dengan pembatasan.
Panitia dan pemkab menyepakati hanya mengundang 1.500 tamu atau 20 persen dari kapasitas tempat acara. Panitia dan pemkab akan melaksanakan tes cepat bagi tamu yang hadir, mengimbau masyarakat menyaksikan acara dari rumah masing-masing, dan menyiagakan 800 personel kepolisian di beberapa akses jalan untuk mencegat massa. Pemkab Tangerang juga telah membongkar tenda dan lapak pedagang di sekitar lokasi acara.
Apa yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Pada Sabtu (28/11), massa tetap berdatangan, termasuk dari di luar Banten, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Lampung.
Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi akan memanggil panitia dan jajaran Pemkab Tangerang untuk dimintai keterangan terkait dugaan ada tindak pidana dalam acara di Pasar Kemis.
Menurut Ade, ada tiga dugaan tindak pidana yang akan didalami penyelidik, yaitu pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan tindak pidana tidak mematuhi perintah petugas yang bertugas.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahardiansyah menilai Pemkab Tangerang abai terhadap penerapan protokol kesehatan dan ada kesan pembiaran karena acara itu tetap dilaksanakan. Kepala daerah seharusnya bertindak tegas dengan sedari awal dengan tidak berkompromi memberi izin acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
Ia merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi Menteri Dalam Negeri itu mengamanatkan kepala daerah untuk melakuakan tindakan proaktif untuk mencegah penularan. Atas dasar itu, Trubus berpendapat, Bupati Zaki layak dipanggil Mendagri untuk dimintai keterangan.
Balai Kota DKI ditutup
Budi Awaluddin, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Senin menjelaskan, pascakonfirmasi positif Covid-19 Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, tiga lantai di Blok B Balai Kota DKI Jakarta atau lokasi area kerja wakil gubernur ditutup. Penutupan dilakukan selama tiga hari untuk keperluan sterilisasi. Proses pelacakan kontak erat dan tes usap juga tengah dilakukan. Ahmad Riza ikut mendatangi kerumunan di Tebet.
Terkait kerumunan di Petamburan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyampaikan, diduga ada hasutan terindikasi dari adanya undangan ke acara di lokasi tersebut, padahal semestinya pengundang tahu DKI sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar transisi guna menekan penyebaran Covid-19. Untuk itu, tuan rumah acara akan dipanggil ke Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan, Selasa (1/12) ini.
Di Kota Bekasi, Jawa Barat, ada penambahan 524 kasus baru dalam waktu satu hari. Kini, total ada 10.095 kasus positif aktif di sana. Dari jumlah itu, 850 kasus masih dirawat, 170 kasus meninggal dunia, dan 9.075 kasus sembuh.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, kasus positif tinggi karena pemerintah daerah terus melacak kasus.
“Angka kesembuhan 93 persen. Itu yang membuat kami yakin mampu mengendalikan dengan fasilitas yang ada,” kata Rahmat, Senin, di Bekasi.
Di Kota Tangerang Selatan, Wali Kota Airin Rachmi Diany kembali membuka opsi memanfaatkan hotel sebagai tempat isolasi mandiri. Hal ini dikarenakan berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, tingkat keterisian tempat tidur di 22 rumah sakit rujukan Covid-19 per 29 November di atas 80 persen. Standar aman menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah 60 persen.
Kompas/Wawan H Prabowo
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, menjalani tes cepat untuk mendeteksi Covid-19 di Kantor Kelurahan Sawah, Senin (30/11/2020).