Jangan Beri Izin untuk Acara yang Berpotensi Timbulkan Kerumunan
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan tidak akan lagi memberi kesempatan digelarnya acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TIGARAKSA, KOMPAS — Acara Haul Akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Pondok Pesantren Al Istiqlaliyah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dipenuhi ribuan jemaah meski kegiatan tersebut dirancang dengan protokol kesehatan ketat. Berkaca dari kejadian tersebut, kepala daerah diminta secara tegas tidak lagi memberi izin terhadap agenda-agenda yang jelas-jelas berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Setelah insiden tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (30/11/2020), menegaskan tidak akan lagi memberi kesempatan digelarnya acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
”Terpaksa (izin acara ke depan) kami tiadakan dan tak perbolehkan. Tidak ada lagi opsi untuk acara digelar dengan syarat protokol kesehatan, tidak akan kami berikan izin,” ujar Zaki dalam konferensi pers di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Tigaraksa, Banten.
Kegiatan Haul Akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jailani itu rutin dilaksanakan setiap tahun sejak 62 tahun yang lalu. Karena saat ini sedang dalam masa pandemi, panitia acara bersurat kepada Pemkab Tangerang untuk berkonsultasi sekaligus meminta izin menggelar acara.
Pernyataan Zaki yang mengatakan ke depan tidak akan lagi memberikan izin terhadap agenda yang berpotensi menimbulkan kerumunan dinilai sudah terlambat. (Trubus Rahardiansyah)
Pada 17 November 2020, Pemkab Tangerang mengundang panitia acara untuk rapat bersama memutuskan kelanjutan acara. Ada dua pilihan yang ditawarkan Pemkab Tangerang, yaitu acara ditunda atau dilaksanakan dengan pembatasan-pembatasan. Dalam rapat tersebut Zaki Iskandar menawarkan kepada panitia agar acara ditunda. Namun, terjadi argumentasi sehingga akhirnya diputuskan acara dilaksanakan dengan pembatasan.
Panitia acara dan Pemkab Tangerang menyepakati batasan-batasan, seperti hanya mengundang 1.500 orang tamu atau 20 persen dari kapasitas tempat acara. Panitia dan Pemkab Tangerang akan melaksanakan tes cepat bagi para tamu yang hadir, mengimbau masyarakat untuk menyaksikan haul dari rumah masing-masing, dan menyiagakan 800 personel kepolisian di setiap akses jalan menuju Pondok Pesantren Al Istiqlaliyah untuk mencegat massa. Beberapa hari sebelum acara, Pemkab Tangerang juga membongkar tenda dan lapak pedagang di sekitar lokasi haul.
Kendati persiapan dan perencanaan dibuat sedemikian matang, apa yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Segala imbauan pemerintah tidak diindahkan. Ribuan jemaah datang memadati lokasi haul. Mereka datang dari sejumlah daerah di luar Banten, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Lampung. Sebanyak 800 personel aparat tidak bisa lagi menahan ribuan masyarakat yang hadir pada saat itu.
”Ini menjadi pengalaman buat kami semua. Ini pengalaman berharga bahwa ternyata niat baik dari tim satgas ini ternyata bisa menjadi sudut pandang yang berbeda bagi masyarakat,” kata Zaki.
Dihubungi secara terpisah, pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahardiansyah menilai Pemkab Tangerang abai terhadap penerapan protokol kesehatan dan ada kesan pembiaran karena acara itu tetap dilaksanakan. Kepala daerah, kata Trubus, seharusnya bertindak tegas dengan sedari awal tidak berkompromi memberi izin acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
Ia merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi Menteri Dalam Negeri itu mengamanatkan kepala daerah untuk melakukan tindakan proaktif untuk mencegah penularan Covid-19. Atas dasar itu Trubus berpendapat, Zaki Iskandar layak dipanggil Menteri Dalam Negeri untuk dimintai keterangan terkait insiden kerumunan di acara Haul Akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al-Jailani.
Demikian pula dengan pernyataan Zaki yang mengatakan ke depan tidak akan lagi memberikan izin terhadap agenda yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Bagi Trubus, tindakan itu sudah terlambat.
”Ini sudah terlambat karena jelas itu pernyataan dia membela diri. Itu cuma mencuci tangan, jelas-jelas instruksi Mendagri mengatakan kepala daerah bisa terkena sanksi karena dianggap membiarkan kerumunan terjadi,” kata Trubus.
Pemanggilan panitia
Sementara itu, Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menerangkan, polisi akan memanggil panitia acara dan jajaran Pemkab Tangerang untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya tindak pidana dalam acara haul tersebut.
Menurut Ade, ada tiga dugaan tindak pidana yang akan didalami penyelidik, yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah dari petugas yang sedang bertugas.
Laporan kepolisian telah dibuat dan undangan untuk hadir memberi keterangan telah dikirimkan ke delapan orang, yaitu ketua panitia acara, sekretaris panitia, ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), ketua satuan khusus di lokasi, dan empat orang jajaran Pemkab Tangerang.
”Sampai hari ini masih tahapan penyelidikan, kami akan mendalami dan mengumpulkan fakta apakah terjadi tindak pidana,” kata Ade.
Di sisi lain, Zaki Iskandar belum bisa memastikan apakah terjadi penularan Covid-19 di antara kerumunan massa saat haul digelar. Pada tahapan selanjutnya, Pemkab Tangerang menyiapkan upaya pelacakan kontak dan pengetesan bagi jemaah yang hadir.
”Kami akan melakukan tracing dan tracking, dimulai dari lokasi penyelenggaraan acara, baik terhadap masyarakat maupun santri yang ada saat itu. Jika masyarakat yang hadir merasa memiliki gejala Covid-19, segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat agar kami bisa cek dan rawat kalau ternyata positif,” ujar Zaki.