Dua Pelaku Tawuran Dibekuk akibat Transaksi Narkoba di Johar Baru
Tawuran diduga merupakan salah satu modus pelaku tindak pidana narkoba untuk mengalihkan perhatian polisi dan memuluskan transaksi.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi membekuk dua orang akibat terbukti melakukan jual-beli narkoba di wilayah Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Setelah diperiksa, mereka ternyata juga terlibat dalam tawuran beberapa hari sebelumnya di Johar Baru, yang para pelakunya sedang dicari oleh petugas.
Kepala Kepolisian Sektor Johar Baru Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat Komisaris Supriadi mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 02.00. Pembeli narkoba jenis sabu ialah SAP alias Oboy (30), sedangkan penjual sabu ialah ER (33).
”Pada Rabu, Kanit Reskrim (Kepala Unit Reserse Kriminal) Polsek Johar Baru Inspektur Satu Suprayogo beserta anggota mencari pelaku tawuran di Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru,” tutur Supriadi dalam keterangan tertulis hari Senin (30/11/2020). Saat sedang mengobservasi di Jalan Tanah Tinggi Barat, tim mendapat informasi bahwa terdapat pemuda yang berkumpul dan diduga sedang bertransaksi narkoba.
Petugas pun menindaklanjuti informasi itu dan mendatangi sejumlah warga yang sedang nongkrong di Jalan Tanah Tinggi Barat. Lewat penggeledahan, polisi menemukan dua plastik kecil sabu, yang setelah ditimbang berbobot sekitar 0,51 gram. Sabu disimpan dalam bungkus rokok yang disimpan di atas pot tanaman.
SAP dan AR mengakui barang haram itu milik mereka. ”Setelah ditangkap dan diperiksa, SAP dan ER diketahui ternyata juga merupakan pelaku tawuran di Jalan Baladewa Kota Paris (Tanah Tinggi) beberapa hari sebelumnya,” ujar Supriadi.
Ia menambahkan, ER mengaku mendapatkan sabu dari M yang saat ini dalam pengejaran petugas. ER dan SAP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Johar Baru bukan kali ini saja mendapati buron kasus tawuran sekaligus pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan, setidaknya ada dua pengungkapan dalam kurang dari dua bulan.
Pada 5 Oktober 2020, personel Polsek Johar Baru meringkus AT (26) di Jalan Rawa Tengah Gang 6 Kelurahan Galur, Johar Baru, karena terlibat tawuran yang sempat viral di media sosial. Saat digeledah, polisi mendapati satu plastik klip kecil diduga sabu dari dompet di kantong celana AT.
Tanggal 18 Oktober, tim Polsek Johar Baru menangkap AS dan GFM karena mendapatkan informasi dari warga bahwa sejumlah pemuda tengah bersiap tawuran. Dari keduanya, polisi menyita pedang samurai serta tiga plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 18,6 gram.
Temuan polisi di wilayah Jakarta Selatan tahun lalu mengonfirmasi keterkaitan antara tawuran dan tindak pidana narkoba. Tawuran diduga merupakan modus untuk menyamarkan berjalannya transaksi narkoba, termasuk sabu.
Komisaris Vivick Tjangkung, yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menuturkan, kawasan Manggarai terkenal sebagai tempat transaksi narkoba. Untuk mengelabui petugas, salah satu caranya dengan tawuran. Sebanyak tiga kali tawuran warga pecah di kawasan Manggarai dan Tebet, Jakarta Selatan, awal September 2019.
Seusai tawuran, Polres Jakarta Selatan dan Kodim menggelar operasi cipta kondisi di sekitar lokasi. Hasilnya, sejumlah orang diketahui positif mengonsumsi narkoba dan juga ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu (Kompas.id, 16/9/2019).