Kesulitan Mendapatkan Informasi, Satgas Covid-19 Kota Bogor Laporkan RS Ummi
Kepala Polres Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengonfirmasi adanya laporan dari Satgas Covid-19 terhadap manajemen RS Ummi. Pelaporan terkait tes usap terhadap salah satu pasien yang dinilai menyalahi prosedur.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/11/2020), melaporkan manajemen Rumah Sakit Ummi ke Polresta Bogor. Pelaporan itu dilakukan karena Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor kesulitan mendapatkan informasi perihal protokol penanganan tes usap Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang dirawat di sana.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyampaikan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor berkewajiban melaksanakan prosedur penanganan Covid19, tidak terkecuali pada siapa pun. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Ummi karena kelelahan.
Rizieq, kata Dedie, hendak dites usap oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor karena termasuk bagian dari kluster penularan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat. Saat itu ia menggelar rangkaian acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi. Ada ratusan hingga ribuan tamu yang datang ke acara tersebut dan beberapa di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
”Kami meminta Dinas Kesehatan Kota Bogor melakukan langkah-langkah sesuai prosedur. Orang yang dikategorikan menjadi bagian dari suatu kluster, harus mengikuti prosedur atau langkah-langkah medis,” ujar Dedie ketika dihubungi.
Saat hendak melakukan tes usap kepada Rizieq, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor kesulitan karena pihak RS Ummi tidak memberikan penjelasan memadai. Itu membuat satgas tidak dapat melakukan tes usap kepada Rizieq sehingga manajemen RS Ummi dilaporkan ke polisi.
Dedie mengatakan, pelaporan manajemen RS itu dilakukan karena Satgas Covid-19 Kota Bogor berkewajiban melakukan penelusuran kontak. ”Kondisi sekarang ini peningkatan kasus Covid-19 sangat serius. Jadi, tentu kewajiban kami memastikan seluruh instalasi kesehatan melakukan prosedur yang sama kepada siapa pun. Kami harus proaktif agar tidak berurusan dengan hukum,” katanya.
Kepala Polres Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengonfirmasi adanya laporan dari Satgas Covid-19 terhadap manajemen RS Ummi. Namun, Hendri belum bersedia memberikan penjelasan lebih detail mengenai tindakan selanjutnya yang akan diambil kepolisian.
”Nanti kami lihat proses di reserse kriminal. Saya belum tahu proses apa yang akan dilanjutkan selanjutnya,” ujar Hendri melalui keterangan tertulis.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Satgas Pengendalian Covid-19 dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Budi Haryanto menerangkan, sesuai prosedur, setiap RS berkewajiban melaporkan hasil tes usap Covid-19 yang mereka lakukan ke dinas kesehatan setempat atau satgas. Selama ini, kata Budi, satgas biasanya bersifat menunggu hasil tes usap yang dilakukan rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku telah berkomunikasi dengan keluarga Rizieq Shihab untuk melakukan tes usap ulang. Langkah itu coba dilakukan Bima setelah Rizieq Shihab mengaku telah melakukan tes usap, tetapi tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota Bogor dan pihak rumah sakit.
Tes usap yang dilakukan tanpa sepengetahuan Pemkot Bogor dan RS Ummi itu dilakukan Rizieq bersama tim medis dari organisasi atau lembaga kesehatan MER-C ketika shalat Jumat. Atas pengakuan tersebut, Bima menyangsikan tes usap yang dilakukan Rizieq.