Ribuan Warga Tangsel Tak Masuk Daftar Pemilih Tetap
Penduduk Tangerang Selatan diminta segera melakukan perekaman KTP-el agar tidak kehilangan hak pilih pada 9 Desember 2020.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan menemukan 1.154 nama warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih tetap. Mereka dikhawatirkan bakal kehilangan hak pilihnya saat Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan pada 9 Desember 2020.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad Acep, Minggu (22/11/2020), menyampaikan, 1.154 warga yang tak masuk daftar pemilih tetap (DPT) tersebut berasal dari 7 kecamatan yang ada di Tangsel. Ia menjabarkan, setiap kecamatan memiliki warga tak terdaftar di DPT dengan jumlah yang berbeda.
Rinciannya, di Kecamatan Ciputat, Bawaslu menemukan 205 pemilih yang tidak masuk dalam DPT. Sementara di Ciputat Timur terdapat 142 pemilih. Selanjutnya, di Kecamatan Pamulang ada 169 pemilih, Kecamatan Serpong 137 pemilih, Kecamatan Serpong Utara 144 pemilih, dan Kecamatan Setu 58 pemilih.
Adapun kecamatan dengan warga memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tak terdaftar di DPT paling banyak ditemui di Kecamatan Pondok Aren, yaitu 303 pemilih. ”Khawatirnya, nanti mereka yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak suara,” ujar Acep, melalui keterangan tertulis.
Prinsipnya, meski belum masuk ke DPT, sepanjang pemilih punya KTP-el Tangsel, dia tetap bisa memilih. Caranya dengan datang ke TPS dan menunjukan KTP-el miliknya. (Ajat Sudrajat)
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kota Tangsel telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangsel agar mereka bisa segera dimasukkan dalam DPT. Upaya ini untuk menjaga hak pilih masyarakat.
”Kami khawatir jika tidak disampaikan mereka tidak mendapatkan surat suara pada saat datang ke TPS (tempat pemungutan suara) terdekat. Ini dilakukan untuk menjaga hak pilih mereka,” ujar Acep.
Dikonfirmasi terpisah, komisioner Divisi Data dan Perencanaan KPUD Tangsel, Ajat Sudrajat, mengatakan, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka bisa datang secara langsung ke TPS dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Menurut Ajat, ribuan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tak masuk DPT merupakan hal yang wajar. Kondisi itu, kata Ajat, bisa saja disebabkan banyak warga yang baru pindah ke Tangsel. Setelah pindah ke Tangsel, mereka pun memiliki KTP-el Tangsel dan belum sempat terdata masuk DPT.
”Tapi, prinsipnya, meski belum masuk ke DPT, sepanjang pemilih punya KTP-el Tangsel, dia tetap bisa memilih. Caranya dengan datang ke TPS dan menunjukkan KTP-el miliknya. Nanti petugas akan mendaftarkan mereka masuk sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb),” ujar Ajat.
Bulan lalu, KPU Tangsel telah menetapkan 976.019 pemilih pada Pilkada Tangsel 2020. Jumlah tersebut berdasarkan data daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan menjadi DPT.
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengatakan, masyarakat yang belum terdaftar di DPT masih tetap bisa menggunakan hak pilih asalkan telah melakukan perekaman KTP-el dan menunjukkannya di TPS satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Namun, yang perlu diperhatikan dan bisa menjadi persoalan saat pilkada nanti adalah masyarakat yang telah terdaftar di DPT tapi belum melakukan perekaman KTP-el.
”Jika belum melakukan perekaman KPT-el, maka ini potensi besar bagi dia tidak bisa menggunakan hak suaranya. Sebab, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur penggunaan hak pilih dengan identitas lain selain KTP-el,” ujar Alwan.
Untuk mengantisipasi situasi tersebut, Alwan mendorong KPU Tangsel berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel guna mengeluarkan surat keterangan (suket) bagi pemilih yang belum melakukan perekaman ataupun yang belum terdaftar di DPT.
”Jaminan hak pilih ini penting menjadi tugas KPUD. Jangan sampai hak pilih orang hilang hanya karena urusan administrasi,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan telah mengimbau warga Tangsel, terutama yang berusia 17 tahun, agar segera melakukan perekaman KTP-el di kantor kecamatan setempat.
Dedi mengungkapkan, seharusnya terdapat 1.000.917 warga Tangsel yang telah memiliki KTP-el. Namun, dari jumlah tersebut, baru terdata 987.014 warga yang telah memiliki KTP-el. Artinya, ada selisih 19.903 warga yang belum melakukan perekaman.