Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Tangerang Tunggu Izin Satgas Covid-19
Serangkaian persiapan telah dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk menerapkan kegiatan belajar tatap muka. Namun, keputusan pembukaan sekolah tetap berada di tangan Satgas Covid-19 setempat.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TIGARAKSA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memantapkan persiapan pembelajaran tatap muka. Kendati demikian, kegiatan belajar tatap muka belum dapat dipastikan karena harus menunggu izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah, di Tigaraksa, Minggu (22/11/2020), menyampaikan, sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang telah bersiap melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Persiapan sarana dan prasarana serta sistem pembelajaran telah dilakukan sejak Juli 2020.
Menurut Syaifullah, proses perizinan KBM tatap muka tidak bisa serta-merta dilakukan. Itu karena perizinan untuk KBM tatap muka sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satuan Tugas Percepatan (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang.
”Dengan pesiapan yang sudah dilakukan, apabila Satgas Covid-19 sudah membolehkan sekolah dibuka, kami tidak lagi melakukan persiapan, tetapi langsung laksanakan KBM tatap muka,” ujarnya.
Seluruh tenaga pendidik yang ada di Kabupaten Tangerang, baik dari sekolah negeri atau swasta sudah memperoleh cetak biru KBM tatap muka. Isinya kurang lebih terkait penerapan protokol kesehatan di sekolah. Cetak biru itu juga telah menyesuaikan dengan kondisi sarana dan prasarana masing-masing satuan pendidikan. Selain itu juga mempertimbangkan keberadaan tenaga pendidik dan siswa.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kantor wilayah/kantor Kementerian Agama, yang kemudian dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua (Kompas, 21/11/2020).
Pemerintah daerah (pemda) diberi kewenangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka karena mereka dianggap paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Meskipun demikian, kata Nadiem, sejumlah faktor perlu dipertimbangkan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka. Faktor itu, antara lain, adalah tingkat risiko penyebaran Covid-19 di tiap wilayah, kesiapan fasilitas layanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah (BDR), serta kondisi psikososial peserta didik.
Sementara itu, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Tangsel menyikapi pernyataan Nadiem. Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Taryono belum merespons pertanyaan Kompas. Demikian pula Sekretaris Dinas Pendidikan Tangsel Aji Awan.
Kendati demikian, Taryono sebelumnya menyampaikan bahwa pelaksanaan KBM tatap muka di Tangsel sangat bergantung pada keputusan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, kebijakan pimpinan daerah, kesiapan sekolah dalam menjalankan protokol kesehatan, dan izin orangtua menjadi syarat mutlak dimulainya KBM tatap muka.
”Walau tiga syarat sudah terpenuhi, kalau orangtua tak mengizinkan, artinya mereka masih mengkhawatirkan anaknya masuk sekolah nanti terpapar virus. Maka, anak itu boleh belajar jarak jauh,” kata Taryono.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Tangsel telah melakukan sejumlah simulasi KBM tatap muka. Dalam simulasi tersebut dipaparkan sejumlah skenario pembukaan kembali sekolah di Tangsel.
Pada skenario pembukaan sekolah saat KBM tatap muka, para siswa dibagi jadwal masuk kelas karena harus mengikuti protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak. Dengan begitu, para siswa dipastikan tidak akan masuk sekolah setiap hari, tetapi bergantian demi menjaga kapasitas kelas tidak penuh sesak.
Kluster sekolah
Di sisi lain, penolakan terhadap rencana pembukaan sekolah pada Januari 2021 terus bermunculan. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah daerah tidak tergesa-gesa membuka sekolah sebelum vaksin Covid-19 bisa digunakan. P2G memandang, pembukaan sekolah berpotensi menjadikan sekolah sebagai kluster baru penyebaran Covid-19.
Meski sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, potensi penularan virus masih terbuka. Itu karena para guru tidak akan bisa secara optimal mengawasi siswa sebelum atau setelah ke sekolah. Para guru tidak bisa sepenuhnya memantau siswa bermain dengan siapa atau bepergian ke mana setelah sekolah. Pada situasi itu, tidak ada yang bisa menjamin tak akan ada potensi penularan virus antarsiswa.
Para orangtua juga diimbau turut mengawasi rencana pembukaan sekolah. Tujuannya agar pembukaan sekolah betul-betul berdasarkan kesiapan, bukan semata-mata karena desakan atau lebih ke pertimbangan politis di tengah masyarakat.
”Sekolah juga tak boleh memaksa orangtua memberikan izin. Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa,” kata Koordinator P2G Satriwan Salim melalui siaran pers.