Senin Nanti, Ahmad Riza Siap Penuhi Panggilan Polisi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi, Senin, 23 November. Ia dan pejabat DKI lain juga menyatakan siap dijatuhi sanksi jika memang melanggar aturan.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, ia akan memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (23/11/2020). Panggilan itu disampaikan untuk mendapatkan keterangan dan klarifikasi dari Ahmad Riza terkait kerumunan yang terjadi pada acara Habib Rizieq, Sabtu (14/11/2020).
”Saya sebagai Wagub DKI Jakarta tadi malam (Rabu, 18/11/2020) terima surat panggilan untuk klarifikasi. Dijadwalkan tadinya hari ini pukul 10.00. Karena tidak bisa, saya minta hari Jumat (20/11/2020). Tapi hari Jumat dari Polda ada acara. Jadi direncanakan hari Senin (23/11/2020) pukul 11.00,” jelas Ahmad Riza.
Seperti diketahui, karena adanya kerumunan puluhan ribu orang dalam acara Habib Rizieq pada Sabtu lalu, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, khususnya terkait penegakan protokol kesehatan. Sebab, kerumunan itu terjadi saat pandemi Covid-19 di mana pemerintah pusat dan Pemprov DKI sudah membuat aturan tidak boleh ada kerumunan guna mengendalikan penularan virus.
Pada Selasa (17/11/2020) sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah dipanggil pihak kepolisian, di antaranya Gubernur DKI Anies Baswedan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Arifin, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Kepala KUA Tanah Abang Sukana.
Kemudian pada Kamis ini, polisi sudah memanggil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta serta pengurus RT dan RW. Ahmad Riza juga dijadwalkan dipanggil Kamis ini, tetapi tidak bisa dan akan memenuhi panggilan pada Senin (23/11/2020).
”Siap. Saya akan datang. Tidak masalah. Kita semua harus memenuhi undangan panggilan klarifikasi. Klarifikasi nanti akan kita sampaikan sesuai fakta dan data yang ada,” tegas Ahmad Riza.
Sementara itu, terkait instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan mencopot kepala daerah yang abai protokol kesehatan, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono melihat instruksi Mendagri itu sebagai peringatan. Peringatan itu ditujukan untuk semua kepala daerah, bukan hanya DKI Jakarta yang seolah-olah memberikan toleransi dalam tanda kutip terhadap kerumunan yang tidak menaati aturan dalam prosedur tetap dan ketentuan jumlah.
”Ini peringatan agar di kemudian hari tidak terulang lagi,” ujarnya.
Terkait kerumunan yang terjadi, menurut Mujiyono, sebetulnya pemprov dan satpol PP sudah mengingatkan. Bahkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah mengirim masker supaya dikenakan dan tidak terjadi pelanggaran. Apalagi dalam protokol juga sudah ditegaskan ketentuan menjaga jarak.
Ahmad Riza memastikan, terkait instruksi Mendagri itu, pemprov akan patuh pada aturan dan ketentuan. ”Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU, juga ada peraturan-peraturan lain. Prinsipnya kita patuh dan taat pada peraturan UU,” jelas Ahmad Riza.