Komplotan Penadah Tampung 8-10 Sepeda Motor Curian Per Hari
Para pelaku akhirnya ditangkap setelah menjadi buron Polda Metro Jaya sejak hampir setahun lalu.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Personel Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus tiga pencuri sepeda motor yang biasa beraksi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, serta dua penadahnya. Dari keterangan para penadah, mereka biasa menampung 8-10 sepeda motor curian per hari.
”Kebetulan penadah ini sudah DPO (buron) lama Polda Metro Jaya, hampir setahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers hari Kamis (19/11/2020) di Jakarta. Kedua penadah berinisial MT (31) dan D (26), sedangkan tiga pencuri adalah ACS (24), MY (18), dan HS (26).
Selain MT dan D, lanjut Yusri, terdapat satu penadah lagi berinisial I yang belum tertangkap dan bahkan merupakan penampung yang lebih besar dibandingkan keduanya. Para penadah menjual lagi sepeda motor dengan harga rata-rata Rp 1,5 juta per unit, dengan variasi harga bergantung pada jenis dan tahun perakitan motor.
Yusri menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari dua laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Cikarang Selatan pada 7 dan 14 November. Tim dari Subdirektorat III/Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun mengusutnya hingga mendapatkan petunjuk lokasi para pelaku.
Pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 09.00, petugas meringkus HS di Kampung Buaran, Cikupa, Tangerang. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan pelaku lain, ACS dan MY, di Tamansari, Jakarta Barat, sekitar pukul 14.00. Pada pukul 19.00, tim membekuk duo penadah MT dan D di Cikarang.
Saat diminta menunjukkan tempat pelaku lainnya, ACS melawan dengan mengancam menggunakan senjata api rakitan. Petugas pun melumpuhkannya dengan tembakan. ”ACS meninggal karena kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan,” ujar Yusri.
Modus para pencuri, dua orang berboncengan naik sepeda motor lalu berkeliling mencari kendaraan sasaran. Saat target sudah ditetapkan, satu orang turun dan merusak kunci motor menggunakan kunci berbentuk huruf T atau Y. Dalam hitungan detik, sepeda motor curian menyala dan bisa dibawa kabur.
Dalam beraksi, para pelaku senantiasa membekali diri dengan senjata api. Jika ketahuan, mereka tidak segan melukai korbannya.
Para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang membuat mereka terancam mendekam di penjara hingga 9 tahun. Adapun kedua penadah dikenai Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Sementara itu, tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat menangkap tiga pembawa kabur mobil rental dengan modus menyewa dari pemilik mobil kemudian menggadaikannya. Dari tangan mereka, polisi menyita delapan mobil berbagai merek.
”Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang wanita berinisial YR alias WT (40) serta dua laki-laki berinisial AM (25) dan AR (44),” ujar Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S Latuheru dalam keterangan tertulis. Pengungkapan berawal dari laporan seorang korban yang mobilnya disewa kemudian diketahui digadaikan seharga Rp 25 juta.
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan itu hingga akhirnya menangkap AM pada Minggu (15/11/2020) di Serang, Banten. Hasil interogasi terhadap AM membawa tim menemukan dan meringkus AR di Pandeglang, Banten. Selanjutnya, YR dibekuk di Sentul City, Bogor.
”Setelah para tersangka tertangkap, didapat keterangan bahwa para tersangka menggadaikan 16 mobil,” kata Arsya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 372 dan atau 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.