Ketua DPRD DKI: Pemprov Harus Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan
Ketua DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI bersikap tegas dan menindak pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pemprov pastikan pelanggaran sedang ditelusuri dan akan ada penindakan.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terkait dengan kerumunan massa yang muncul saat kegiatan Front Pembela Islam, Sabtu (14/11/2020), Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan, Pemprov DKI harus bersikap tegas dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta. Pemprov DKI tidak bisa tebang pilih dalam menghadapi setiap agenda yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
”Ini yang sering saya katakan untuk adanya ketegasan pemerintah pada masa pandemi. Karena Covid-19 ini bukan main-main. Sudah berapa banyak korban meninggal dunia, dan sudah berapa banyak keluarga yang ditinggalkan,” ujar Prasetyo melalui pesan singkat, Kamis (19/11/2020).
Menurut Prasetio, selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid II, semua teknis pelaksanaan di lapangan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI memang seharusnya tegas tanpa tebang pilih menghadapi sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan.
Dalam hal ini, kata dia, DPRD DKI selalu mendukung upaya-upaya penegakan kepatuhan protokol kesehatan. Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 bahkan sudah disahkan bersama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Ia mengajak Pemprov DKI Jakarta untuk bersama-sama menegakkan aturan tersebut serta mengampanyekan disiplin 3M, yaitu disiplin memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
”Selama pandemi ini harus tegas, tegas, dan tegas. Sudah itu saja,” kata Prasetio.
Dalam upaya menegakkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 itu pula, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggagas pemanggilan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta ke DPRD. Pemanggilan dengan menggunakan hak interpelasi itu untuk meminta keterangan kepada Anies Baswedan karena telah melakukan pembiaran terhadap acara keramaian yang dihadiri ribuan massa di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan pemimpin ormas FPI, Rizieq Shihab.
”Pemanggilan ini bukan urusan politik. Namun, ini adalah tentang penegakan protokol kesehatan yang menyangkut ribuan nyawa warga Jakarta,” ujar Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, secara terpisah.
Anggara pun menyayangkan, Gubernur yang sudah mengetahui keramaian itu sejak jauh-jauh hari, tetapi tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya.
Terkait dengan hak interpelasi itu, Prasetio menambahkan, ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh PSI supaya keinginannya memakai hak interpelasi tercapai. Di antaranya harus mendapatkan dukungan fraksi lain dan yang mengajukan hak itu minimal 15 orang.
Aturan ini, lanjut Prasetio, mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. ”Itu ada mekanismenya, di mana harus ada minimal 15 orang anggota yang mengajukan dan lebih dari satu fraksi,” kata Prasetio.
Untuk usulan menggunakan hak interpelasi itu, Prasetio melanjutkan, dirinya belum mengetahui siapa-siapa saja yang akan mengajukan.
Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta menegaskan, terkait dengan penegakan protokol kesehatan saat pandemi sekarang, siapa pun yang melanggar akan diberikan sanksi. Tidak hanya yang di Petamburan, tetapi juga di sejumlah tempat lain di Jakarta.
”Semua sedang dicek kembali semuanya. Jadi, semua akan diberikan sanksi,” kata Ahmad Riza.
Satpol PP, disebutkan Ahmad Riza, akan menjadi pihak yang menangani pelanggaran dan pemberian sanksi. ”Pemberian sanksi itu juga didasarkan pada Perda tentang Penanggulangan Covid-19,” kata Ahmad Riza.
Anggara melanjutkan, terkait dengan kerumunan massa yang muncul karena kegiatan pada Sabtu lalu, ia minta Pemprov DKI Jakarta melakukan pelacakan kontak dan pengetesan. Hal itu untuk mengendalikan penularan.
Erizon Safari, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, menegaskan, tracing atau pelacakan kontak erat pasien positif sudah diperkuat dan diperluas, bahkan menjelang libur panjang ada akhir Oktober lalu. Namun, tracing masih berlangsung, kemudian muncul kegiatan tersebut sehingga Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah menginstruksikan kepada setiap puskesmas di Jakarta untuk memperluas pelacakan.
”Apalagi setelah Lurah Petamburan positif, tracing terhadap siapa-siapa yang berhubungan dengan Lurah sudah dilakukan,” ujarnya.
Pelacakan kontak itu juga dilakukan dengan tes usap tenggorokan kepada orang-orang yang berkontak. ”Karena peserta tidak hanya datang dari Jakarta, tetapi juga dari kota-kota penyangga Jakarta, kita juga bekerja sama dengan dinas kesehatan di kota-kota itu untuk tracing,” ucap Erizon.
Sementara itu, data kasus seperti yang diunggah dalam corona.jakarta.go.id, per Kamis ini ada tambahan 1.185 kasus positif. Untuk total kasus aktif di Jakarta sampai hari ini ada 7.686 kasus, dengan total kasus 123.003 kasus. Yang sudah sembuh ada 112.833 dengan tingkat kesembuhan 91,7 persen. Positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta 8,7 persen atau masih di atas ambang yang ditetapkan WHO, yakni 5 persen.