Pemerintah Kota Bekasi tak mempersoalkan penambahan kasus Covid-19 di daerah itu selama dapat dikendalikan. Kepala daerah juga siap disanksi jika melanggar instruksi pemerintah pusat dalam menegakkan protokol kesehatan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Akumulasi kasus Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga Kamis (19/11/2020) mencapai 8.426 kasus. Peningkatan kasus di daerah itu masih terus terjadi dan dalam kurun waktu 7 hari ada penambahan 890 kasus baru. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melacak kasus Covid-19 di Kota Bekasi.
Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi, pada Kamis, akumulasi kasus Covid-19 di daerah itu sebanyak 8.426 kasus. Rinciannya, 7.890 kasus sembuh, 143 kasus meninggal, dan 385 kasus masih dalam perawatan atau isolasi mandiri. Adapun berdasarkan data pada 12 November, akumulasi kasus aktif di Kota Bekasi sebanyak 7.536 kasus. Artinya, dalam waktu tujuh hari ada penambahan 890 kasus baru di kota itu.
”Perembangan kami (kasus Covid-19) sekarang terjadi penurunan dalam perspektif angka kesembuhan tinggi, capai 93 persen dan angka kematian 1,2 persen, tapi yang terkonfirmasi (positif Covid-19 meningkat) karena kami terus melacak dan mencari kasus. Jadi, jangan dilihat tingginya sepanjang dikendalikan dengan baik,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis, di Bekasi.
Rahmat menambahkan, pemerintah daerah terus menyiapkan fasilitas kesehatan, termasuk alat tes usap tenggorkan (PCR). Alat tes usap yang disiapkan pemerintah itu akan terus digunakan untuk mengetes dan melacak kasus.
”Pada prinsipnya Pemerintah Kota Bekasi mampu mengendalikan pandemi ini. Umpamanya, dari populasi 2,4 juta penduduk di Kota Bekasi, sekarang ada 8.426 kasus, berarti yang terinfeksi baru 0,003 persen,” katanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bekasi Dezy Syukrawati menambahkan, penambahan kasus baru di daerah itu tak hanya akibat libur panjang. Ini karena Kota Bekasi sementara menggiatkan program tes masif yang dilakukan di beberapa puskesmas di setiap kecamatan.
”Kota Bekasi tidak spesifik soal libur panjang. Ini karena kebetulan sedang swab masif,” katanya.
Siap disanksi
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, di tempat terpisah, mengatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah untuk menegakan protokol kesehatan di daerah masing-masing relevan dengan setiap kebijakan di Kota Bekasi. Sejak mendapat instruksi dari Mendagri, Pemerintah Kota Bekasi menggelar apel siaga bersama unsur TNI dan Polri untuk menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya.
”Kesehatan merupakan yang paling utama di kondisi seperti ini. Yang penting masyarakat sehat dulu walaupun sekat-sekat ekonomi bisa berjalan. Tentunya kegiatan yang tidak berimplikasi pada ekonomi dihentikan dulu,” ucapnya.
Tri memastikan siap disanksi atau diberhentikan jika melanggar instruksi Mendagri tersebut. ”Sepanjang itu ada aturannya, sepanjang itu terjadi, ya, kami terima,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang terbit pada Rabu (18/11/2020). Dalam aturan itu, setiap kepala daerah diinstruksikan agar menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Jika instruksi dilanggar, kepala daerah bisa diberhentikan.