Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Tangerang Raya
Pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Banten kembali diperpanjang hingga 19 Desember 2020 karena masih ditemukan banyak kasus baru Covid-19.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Gubernur Banten Wahidin Halim, Kamis (19/11/2020) malam, kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah Tangerang Raya selama satu bulan mendatang. Kedisiplinan masyarakat yang rendah terhadap protokol kesehatan serta masih adanya penularan Covid-19 menjadi alasan memperpanjang PSBB.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Dalam keputusan gubernur itu ditetapkan PSBB di Provinsi Banten, termasuk Tangerang Raya, diperpanjang mulai 20 November hingga 19 Desember 2020.
”Alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukan kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten,” kata Wahidin melalui siaran pers.
Dari data yang dilansir Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, per 19 November 2020 tercatat terdapat penambahan 126 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan tambahan itu, total kasus terkonfirmasi positif di Banten menjadi 11.513 kasus. Jumlah pasien yang masih dirawat mencapai 1.682 orang, sedangkan total korban meninggal yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 349 orang.
Wahidin mewajibkan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten dapat melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia meminta kepala daerah bisa secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Secara terpisah, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyebut tingkat kedisiplinan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat masih jauh dari yang ia harapkan. Menurut Airin, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan baru mencapai 79 persen, masih di bawah angka ideal yang ditetapkan Pemerintah Kota Tangsel, yaitu 90 persen.
”Sebenarnya angka tersebut mengalami kenaikan dari periode sebelumnya yang hanya mencapai 73 persen,” kata Airin.
Lebih lanjut ia mengatakan, menjelang akhir PSBB, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tangsel cenderung naik. Penyebabnya, kata Airin, banyak masyarakat yang tidak disiplin serta tidak patuh terhadap imbauan protokol kesehatan.
Airin memastikan, seluruh kegiatan dengan melibatkan banyak orang harus dibatasi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kluster baru yang berkontribusi terhadap penambahan kasus baru Covid-19 di Tangsel.
Jumlah korban meninggal yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tangerang Selatan terus bertambah. Per Kamis (19/11/2020), jumlahnya telah menembus 100 orang. Jumlah tersebut belum termasuk korban meninggal berstatus probable.
Data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Selatan mencatat ada tambahan dua korban meninggal yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kasus kematian akibat Covid-19 di Tangsel konsisten bertambah sejak 17 November 2020 atau dalam tiga hari terakhir.
Jumlah kematian yang mencapai 100 orang tersebut belum termasuk pasien yang meninggal berstatus probable. Hingga Kamis (19/11/2020), jumlah pasien meninggal berstatus probable mencapai 8 orang.