logo Kompas.id
MetropolitanUMK Kota Bekasi 2021...
Iklan

UMK Kota Bekasi 2021 Disepakati Naik 4,21 Persen

UMK 2021 Kota Bekasi disepakati naik Rp 193.226,74 atau naik 4,21 persen. Kalangan pengusaha menilai kenaikan UMK memberatkan.

Oleh
STEFANUS ATO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zHe8LApGFkoeyUVlu4qDY3QXYNE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F2dd37b23-deb1-4b2a-81f7-5f6150db3742_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Unjuk rasa buruh Kota Bekasi, Jawa Barat, di sekitar kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (8/10/2020), berjalan tertib. Massa aksi yang jumlahnya mencapai ribuan orang itu membubarkan diri pukul 14.30 setelah mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Bekasi.

BEKASI, KOMPAS — Hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi menyepakati upah minimum kota atau UMK Kota Bekasi 2021 naik 4,21 persen. Kesepakatan itu ditentukan melalui voting yang diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kota Bekasi dan serikat buruh. Kalangan pengusaha memilih tidak ikut mengambil keputusan karena kenaikan UMK memberatkan pengusaha.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari serikat pekerja, Rudolf, mengatakan, rapat penentuan UMK Kota Bekasi 2021 antara unsur pemerintah, serikat buruh, serta asosiasi pengusaha berjalan dinamis. Pihak buruh pada awal rapat mengusulkan agar UMK 2021 naik 13,7 persen.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000