Ahmad Riza Benarkan Sejumlah Pejabat DKI Diperiksa Polisi Terkait Kerumunan Petamburan
Wagub DKI Jakarta pastikan sejumlah pejabat DKI diperiksa polisi terkait kerumunan massa pada Sabtu lalu. Di luar itu, dari hasil pelacakan pasca-kerumunan, Lurah Petamburan dinyatakan reaktif.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Dinas Kesehatan DKI sudah ditugaskan untuk melakukan pelacakan terhadap peserta kegiatan Rizieq Shihab. Sementara sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dengan satu pejabat reaktif dengan Covid-19.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (17/11/2020), di Balai Kota DKI Jakarta menyatakan, pihak pemprov sudah meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan pelacakan kasus Covid-19 terhadap peserta kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat. ”Sudah. Kami minta dinkes untuk melakukan tracing di Petamburan. Hasil belum ada karena perlu waktu. Tekniknya nanti dinkes itu yang atur, ya,” katanya.
Ahmad Riza juga memastikan pada Selasa ini ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka yang diperiksa, di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Kepala KUA Tanah Abang Sukana.
Lurah Petamburan Setyanto yang seharusnya juga menjalani pemeriksaan diketahui reaktif. Untuk bisa menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya melakukan uji swab antigen kepada para pejabat yang dimintai keterangan. Dari tes itu, Lurah Petamburan dinyatakan reaktif dan dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.
Pemprov DKI, lanjut Ahmad Riza, juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh atas kegiatan keramaian di Petamburan itu.
”Sekarang ini kita lakukan evaluasi secara lebih menyeluruh, total. Kita koordinasi terus dengan semua pihak di internal, dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), termasuk juga dengan satgas pusat. Kita terus berkoordinasi, berdialog, mencari solusi yang terbaik, terkait penanganan Covid-19 di seluruh wilayah, termasuk di Jakarta. Prinsipnya, Pemprov DKI punya komitmen yang kuat untuk terus memutus mata rantai dan mengurangi korona di Jakarta,” katanya.
Karena masih evaluasi itulah, Ahmad Riza menyatakan, saat ini belum ada tindakan ataupun keputusan untuk mencopot pejabat Satpol PP.
”Sekarang bukan soal copot-mencopot. Evaluasi terhadap Satpol PP, semua sudah dikordinasikan. Satpol PP itu tugasnya menertibkan, dalam tugas-tugasnya juga berkoordinasi dengan para pihak, termasuk kepolisian dan pihak lainnya. Jadi, tidak ada kebijakan yang diambil sepihak. Kita ini pemerintah, yang namanya pemerintah itu berkoordinasi satu sama lain,” kata Ahmad Riza.
Hak interpelasi
Terkait dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan Rizieq di Petamburan, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada pimpinan Dewan untuk menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Langkah tersebut diusulkan karena kegiatan itu dianggap membahayakan nyawa ribuan orang.
Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI DKI Jakarta, menyatakan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta akan menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena telah melakukan pembiaran terhadap acara keramaian yang dihadiri ribuan massa di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
”Kami perlu tekankan bahwa pemanggilan ini bukan urusan politik. Namun, ini adalah tentang penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta. Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari. Namun, Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Anggara.
Sebelumnya, Anies berkunjung ke Petamburan, Jakarta Pusat, menemui Rizieq Shihab pada Selasa (10/11) malam. Padahal, menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menerapkan isolasi mandiri 14 hari.
Anggara menerangkan, pemanggilan ini juga terkait dengan Perda Penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun baru-baru ini dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
”Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh. Kami ingin mengetahui mengapa Pak Gubernur malah melanggar protokol kesehatan. Jika Pemprov DKI dan para pejabatnya tidak memberikan contoh, segala macam protokol dan aturan yang sudah dibuat tidak ada maknanya lagi. Oleh sebab itu, tindakan Pak Gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta,” ucap Anggara.
Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, menyatakan, Nasdem tidak akan menggunakan hak interpelasi. Ia beralasan, Nasdem memandang bahwa Gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam pergub.
”Gubernur sudah mengimbau, sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi,” katanya.
Gembong Warsono, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, memastikan, PDI Perjuangan belum berbicara soal hak interpelasi tentang keramaian di Petamburan. ”Kami masih fokus di APBD 2021,” kata Gembong.
Sementara dengan terkait keramaian, aturannya sudah jelas. Seharusnya semua pihak menaati. ”Pemda harusnya bersikap konsisten dan tidak diskriminatif dalam penegakan aturan itu,” katanya.
Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, menegaskan, seharusnya kepolisian harus bersikap tegas. Apalagi DKI sudah memiliki acuan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19.
”Dengan adanya perda itu, polisi harus tegas, harus berani di lapangan. Jangan sampai pemerintah daerah dikalahkan oleh oknum yang berbuat salah. Polisi harus tegas kepada siapa pun terkait upaya penegakan Perda Covid-19 ini,” kata Prasetio.