Kemendagri Belum Putuskan untuk Jatuhkan Sanksi kepada Anies
Kemendagri masih menunggu proses klarifikasi yang dilakukan kepolisian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Kemendagri belum memutuskan terkait penjatuhan sanksi.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri belum memutuskan apakah perlu menjatuhkan sanksi atau tidak kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait insiden kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, pekan lalu. Kepastian penjatuhan sanksi menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terhadap Anies terlebih dahulu.
”Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Jika sudah ada klarifikasi dari kepolisian, Kemendagri baru akan melihat apakah dibutuhkan penjatuhan sanksi atau tidak.
Sebelumnya, diberitakan di media ini bahwa polisi tengah mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020), yang menimbulkan kerumunan massa.
Menurut Safrizal, jika sudah ada klarifikasi dari kepolisian, Kemendagri baru akan melihat apakah dibutuhkan penjatuhan sanksi atau tidak. ”Saya tidak ingin berandai-andai. Tunggu klarifiasi. Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,” ucapnya.
Safrizal pun menyampaikan bahwa sejauh ini sanksi terberat yang pernah diberikan kepada kepala daerah terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan adalah teguran tertulis.
Itu terjadi ketika Mendagri Tito Karnavian menegur 82 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan karena menyebabkan kerumunan saat mendaftar sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020, 4-6 September.
”Tentu nanti akan dilihat, dipelajari. Setiap pelanggaran itu, kan, ada sanksinya. Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini, yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri,” tutur Safrizal.
Instruksi Mendagri yang akan dikeluarkan hari ini atau besok supaya kepala daerah mematuhi perda dan perkada yang dibuatnya sendiri.
Pada prinsipnya, lanjut Safrizal, Kemendagri meyakini, kepala daerah sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tiap daerah akan menjaga daerahnya sesuai aturan yang dibuat, entah peraturan kepala daerah ataupun peraturan daerah. Aturan tersebut harus dipegang teguh agar penyebaran virus di wilayahnya tidak semakin parah.
”Karena itu, instruksi Mendagri yang akan dikeluarkan hari ini atau besok supaya kepala daerah mematuhi perda dan perkada yang dibuatnya sendiri. Dengan demikian, zonasi yang masih tinggi persebaran virusnya bisa kita turunkan, termasuk di DKI Jakarta, yang kasusnya masih banyak,” kata Safrizal.
Meminta klarifikasi
Selasa pagi tadi, Anies memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik yang mengusut dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan akibat kerumunan di Petamburan. Ia tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada pukul 09.43.
”Jadi, hari ini saya datang ke mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari polda. Itu saja,” ucap Anies kepada wartawan. Ia menyebutkan, surat bertanggal 15 November tersebut baru sampai ke kantornya pada Senin (16/11) pukul 14.00.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, klarifikasi terhadap berbagai pihak merupakan bagian dari tahap penyelidikan. Gelar perkara akan menentukan ada tidaknya perbuatan pidana. Jika ada, bakal ada penetapan tersangka dan proses hukum berlanjut ke penyidikan.
”Nanti kalau memang sudah lengkap semuanya kemudian akan dilakukan gelar perkara,” ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, polisi meminta klarifikasi dari pemerintah daerah guna memastikan status DKI Jakarta saat ini. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI diketahui masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 22 November, tetapi terdapat acara pernikahan yang menimbulkan kerumunan.