logo Kompas.id
MetropolitanBuruh Usulkan UMK Kota Bekasi ...
Iklan

Buruh Usulkan UMK Kota Bekasi pada 2021 Naik 13,7 Persen

Buruh Kota Bekasi mengusulkan agar UMK Kota Bekasi pada 2021 naik 13,7 persen atau naik Rp 628.789. Sementara pihak pengusaha mengusulkan agar UMK di daerah itu sama seperti UMK pada 2020.

Oleh
STEFANUS ATO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sA42W_Pn3An450KLO7Sfd0b-A2s=/1024x1365/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F6e5cc3e7-8864-4b4e-aec0-855e83ad230a_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Unjuk rasa buruh Kota Bekasi, Jawa Barat, di sekitar kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (8/10/2020), berjalan tertib. Massa aksi yang jumlahnya mencapai ribuan orang itu membubarkan diri pukul 14.30 setelah mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Bekasi.

BEKASI, KOMPAS — Rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi dalam menetapkan upah minimum kota atau UMK di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (17/11/2020) belum menemukan titik temu. Pihak buruh mengusulkan agar UMK Kota Bekasi pada 2021 naik 13,7 persen. Sementara Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan agar UMK Kota Bekasi tahun depan naik 3,27 persen.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur pekerja, Rudolf, mengatakan, rapat pembahasan UMK Kota Bekasi berjalan dinamis. Serikat buruh mengusulkan agar UMK Kota Bekasi pada 2021 naik 13,7 persen. Usulan tersebut masih terbuka untuk didiskusikan lebih lanjut demi mencapai kesepakatan terkait besaran UMK 2021 di daerah itu.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000