Buruh Usulkan UMK Kota Bekasi pada 2021 Naik 13,7 Persen
Buruh Kota Bekasi mengusulkan agar UMK Kota Bekasi pada 2021 naik 13,7 persen atau naik Rp 628.789. Sementara pihak pengusaha mengusulkan agar UMK di daerah itu sama seperti UMK pada 2020.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi dalam menetapkan upah minimum kota atau UMK di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (17/11/2020) belum menemukan titik temu. Pihak buruh mengusulkan agar UMK Kota Bekasi pada 2021 naik 13,7 persen. Sementara Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan agar UMK Kota Bekasi tahun depan naik 3,27 persen.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur pekerja, Rudolf, mengatakan, rapat pembahasan UMK Kota Bekasi berjalan dinamis. Serikat buruh mengusulkan agar UMK Kota Bekasi pada 2021 naik 13,7 persen. Usulan tersebut masih terbuka untuk didiskusikan lebih lanjut demi mencapai kesepakatan terkait besaran UMK 2021 di daerah itu.
”Besaran 13,7 persen itu formulasi perhitungannya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Bekasi. Selain itu, di masa pandemi ini banyak tambahan kebutuhan sehari-hari, mulai dari vitamin, masker, hingga kebutuhan lain yang berkaitan dengan protokol kesehatan,” katanya di Bekasi, Selasa sore.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi belum menemukan titik terang terkait besaran UMK Kota Bekasi pada 2021. Pihak buruh berharap ada kenaikan UMK, sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi mengusulkan agar UMK 2021 sama seperti UMK 2020.
”Kami belum ada kesepakatan, tetapi pemerintah sudah mengusulkan untuk menaikkan UMK 2021 sebesar 3,27 persen. Usulan kenaikan itu kami dasarkan pada PP 28 (Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama),” kata Ika.
Usulan dari pemerintah terkait kenaikan UMK sebesar 3,27 persen itu, tambah Ika, dihitung berdasarkan inflasi tingkat nasional, produk domestik bruto, dan laju pertumbuhan ekonomi secara nasional. Metode perhitungan itu tak diterima serikat buruh karena pihak buruh berharap perhitungan didasarkan pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah Kota Bekasi.
Adapun UMK Kota Bekasi pada 2020 sebesar Rp 4.589.708. Artinya, jika dihitung berdasarkan usulan serikat buruh, UMK Kota Bekasi pada 2021 diusulkan naik Rp 628.789. Sementara jika dihitung sesuai usulan pemerintah, UMK Kota Bekasi diusulkan naik Rp 150.083.