logo Kompas.id
MetropolitanKerumunan Dibiarkan, Penegakan...
Iklan

Kerumunan Dibiarkan, Penegakan Aturan Protokol Kesehatan Lemah

Selain kesadaran warga, pemerintah pusat dan daerah juga harus tegas menjalankan aturan penegakan protokol kesehatan. Kerumunan massa seharusnya bisa diantisipasi sejak awal, bukan setelah peristiwa terjadi.

Oleh
AGUIDO ADRI/LARASWATI ARIADNE ANWAR
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v3CDEdtCkZibK4OpH0en1SEIv4U=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Ffd472e81-703f-48db-8652-ee7712feaba5_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di kawasan Slipi, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun.

JAKARTA, KOMPAS — Upaya pencegahan penularan virus Covid-19 akan sia-sia jika protokol kesehatan tidak dijalankan dengan displin, seperti yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pemerintah pusat dan daerah harus tegas menimplementasikan aturan yang telah dibuat.

Di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kerumunan massa dalam jumlah yang banyak menimbulkan risiko penularan Covid-19. Sejumlah warga melihat itu sebagai potensi masalah. N Salim (50), warga Tanah Abang, mengatakan, pemerintah dinilai tidak tegas mengawasi kerumunan massa di daerah Petamburan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000