Penusuk Tim Sukses Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Makassar Terancam Pasal Berlapis
Unggahan video di media sosial jadi latar belakang penusukan terhadap tim sukses salah satu pasangan calon wali kota dan calon wali kota Makassar. Pelaku penusukan berjumlah tujuh orang.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap lima dari tujuh pelaku yang terlibat penusukan terhadap korban, MM (48), tim sukses salah pasangan calon kepala daerah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, di Jakarta. Para pelaku berencana menghabisi korban karena tersinggung dengan konten yang diunggah korban di media sosial. Konten itu dinilai menjelekkan pasangan calon kepala daerah yang didukung pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, tujuh pelaku baik yang terlibat langsung maupun ikut merencanakan penusukan pada korban antara lain F (40), S (51), AP (46), AR (39), dan MNM (50). Adapun dua pelaku lain, AR (25) dan JH (40) masih buron dan dalam pengejaran polisi.
"Dari tujuh pelaku itu, MNM yang menyuruh untuk menusuk korban. MNM ini tinggal di Makassar. Pelaksananya orang Jakarta dan tinggal di Jakarta," kata Yusri, Jumat (13/11/2020) di Polda Metro Jaya.
Adapun korban, MM, ditusuk dengan senjata tajam pada 7 November 2020 malam, di salah satu halte dekat Menara Kompas, Jalan Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban ditusuk saat akan menghadiri debat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, di studio Kompas TV.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, menambahkan, para pelaku sejak awal berencana untuk membunuh korban. Perencanaan itu sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum acara debat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar berlangsung pada 7 November malam.
"Korban awalnya merekam video yang dianggap melecehkan seseorang (salah satu pasangan calon kepala daerah). Dampak video itu menimbulkan kemarahan bagi orang lain," katanya.
Akibat video itu, MNM kemudian menghubungi rekannya-rekannya di Jakarta untuk menyiapkan rencana pembunuhan. Setelah rencana dimatangkan, pada 7 November malam, para tersangka itu berbagi peran untuk mengawasi dan menusuk korban saat korban akan menghadiri acara debat di studio Kompas TV.
"Dan saat itu para tersangka melihat korban di halte. Salah satu dari para pelaku lalu menghampiri korban dan menusuk korban hingga menderita luka berat. Setelah itu para pelaku melarikan diri dengan berboncengan sepeda motor," kata Tubagus.
Akibat dari penusukan itu, korban menderita luka berat dan sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sementara itu, para pelaku yang sudah ditangkap disangka melanggar pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Lain di Muka Umum, Pasal 351 dan Pasal 355 tentang Penganiayaan, serta Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Kami kenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP. Ini karena direncanakan dan salah satu dari rencana itu adalah rencana pembunuhan," kata Tubagus.