Kota Bekasi Rencanakan Pembelajaran Tatap Muka pada Desember 2020
Kota Bekasi berencana untuk memulai simulasi belajar tatap muka pada Desember 2020.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Simulasi kegiatan belajar tatap muka di Kota Bekasi, Jawa Barat, direncanakan untuk dimulai saat ujian akhir semester pada Desember 2020. Rencana simulasi tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, dari hasil rapat berbagai pemangku kepentingan bidang pendidikan yang disetujui Wali Kota Bekasi disimpulkan untuk terlebih dahulu digelar simulasi pada Desember 2020. Pembelajaran tatap muka direncanakan efektif berjalan pada Januari 2021.
”Kami sedang susun suratnya. Surat pemberitahuan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait simulasi dalam rangka (belajar tatap muka) untuk penilaian akhir semester,” kata Inay, Rabu (11/11/2020) kemarin, di Bekasi.
Inay menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi berencana untuk menggelar pembelajaran tatap muka, salah satu pertimbangannya untuk mengakomodasi aspirasi para orangtua yang berharap anak-anaknya kembali belajar di sekolah. Sementara bagi orangtua yang tak setuju, pemerintah daerah akan tetap menyediakan pembelajaran secara daring.
”Yang jelas kami sedang mengkaji ini supaya jangan sampai terburu-buru dalam menetapkan. Tetap, surat keputusan bersama (SKB) empat menteri jadi acuan kami,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Heri Purnomo, mengingatkan agar Pemerintah Kota Bekasi mematuhi ketentuan SKB empat menteri. Kota Bekasi juga masih berstatus zona merah penularan Covid-19 sehingga sangat berisiko tinggi.
”Pemerintah daerah boleh menetapkan kebijakan, tetapi tetap harus berlandaskan keputusan bersama empat menteri. Pembelajaran tatap muka hanya boleh digelar di daerah zona hijau dan kuning,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
SKB Empat Menteri yang ditandatangani Mendikbud, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama ini mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB yang direvisi pada 7 Agustus 2020 ini menyebutkan, daerah yang termasuk zona hijau dan kuning dapat menggelar pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Heri menambahkan, pembelajaran tatap muka dengan syarat penerapan protokol kesehatan dinilai sulit diterapkan oleh pelajar yang masih anak-anak. Tak ada yang bisa menjamin para pelajar itu selalu mematuhi protokol kesehatan.
”Aspek yang harus dilihat itu adalah anak-anak ini rentan. Sejauh mana Pemerintah Kota Bekasi memastikan anak-anak patuh pada protokol kesehatan,” katanya.
Pemerintah daerah juga diminta memikirkan dampak dan risiko yang harus ditempuh jika ada pelajar yang terkonfirmasi positif Covid-19. Persiapan itu termasuk tes usap pada para pelajar, guru, hingga orangtua siswa.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, pada Senin (9/11/2020), mengatakan, pertimbangan untuk kembali memulai pembelajaran tatap muka dilakukan karena proses pembelajaran daring yang selama ini berjalan di masa pandemi Covid-19 kurang efektif. Angka kesembuhan warga yang terpapar Covid-19 di daerah itu juga tinggi, yakni mencapai 93 persen.
Adapun berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi, pada Rabu, akumulasi kasus aktif Covid-19 di daerah itu sebanyak 7.536 kasus. Rinciannya, 460 kasus dirawat atau isolasi mandiri, 143 kasus meninggal, dan 6.933 kasus dinyatakan sembuh.