Polisi Tangkap 22 Begal Pesepeda, Pelaku Lain Masih Dikejar
Sudah 22 begal pesepeda yang ditangkap polisi. Begal lainnya masih dalam pengejaran aparat. Selain itu, polisi juga akan meningkatkan patroli agar warga yang bersepeda aman dari aksi begal.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan kepolisian resor jajaran kembali mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan atau begal terhadap barang bawaan pengendara sepeda. Dari 13 laporan para korban begal, polisi menangkap 22 pelaku. Polisi masih mengejar sejumlah pelaku lainnya.
Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, fenomena bersepeda atau berolahraga selama masa pandemi Covid-19 terus meningkat. Hal itu membuka kesempatan pelaku kejahatan untuk beraksi atau membegal para pesepeda.
Aksi begal tersebut, kata Nana, tentu sangat meresahkan warga, terutama para pesepeda yang ingin berolahraga. Oleh karena itu, berdasarkan laporan korban dan upaya menghindari kejahatan semakin meluas, polisi berupaya menjaga keamanan dan keselamatan warga serta menangkap para begal.
”Dari 13 laporan yang masuk ke Polda dan Polres jajaran, total ada 22 pelaku yang kami tangkap. Sebelumnya dari 6 kasus, terungkap 10 tersangka. Dan terbaru dari satu minggu pengembangan, ada 4 kasus dengan 12 tersangka yang kami tangkap. Total hasil membegal itu ada 71 telepon seluler. Dari 13 laporan yang sudah kami tangani, terungkap s10 kasus. Kami terus lakukan pengembangan untuk mengejar begal lainnya,” kata Nana dalam jumpa pers daring, Sabtu (7/11/2020).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga begal anggota Marinir berjumlah empat orang. Para pelaku menggunakan dua sepeda motor dan berboncengan. (Yusri Yunus)
Nana menuturkan, 12 tersangka yang baru diungkap kasusnya itu terdiri dari 10 begal dan 2 penadah telepon seluler curian. Namun, lanjut Nana, dari 12 tersangka itu, tiga orang meninggal karena berusaha melawan petugas.
”Tiga tersangka itu melawan polisi dan merebut senjata tim khusus. Akhirnya kami tindak tegas. Dalam perjalanan ke rumah sakit, mereka meninggal. Saat ini jenazah ada di RS Kramat Jati. Kami sudah menghubungi pihak keluarga dan besok mereka akan mengambil jenazahnya,” lanjut Nana.
Selain itu, kata Nana, dari pengungkapan kasus terbaru, dua tersangka berinisial RHS (32) dan RY (39) adalah pelaku yang membegal anggota Marinir di kawasan Gambir, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2020).
Dalam aksinya, dua pelaku mengendarai motor dan merampas tas milik korban sehingga anggota Marinir tersebut luka-luka karena terjatuh dari sepeda. Aksi kedua pelaku tersebut terekam kamera pemantau (CCTV).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menambahkan, dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku pembegalan anggota Marinir berjumlah empat orang. Para pelaku menggunakan dua sepeda motor dan berboncengan.
”Kami identifikasi ada dua kendaraan. Satu kendaraan memepet korban. Satu kendaraan lagi mendekati dan berusaha merebut ponsel korban. Korban saat itu terjatuh dan tangannya patah,” kata Yusri.
Nana menambahkan, hampir semua korban pembegalan mengalami luka-luka saat mempertahankan ponsek mereka. Para pelaku selalu mengincar pesepeda yang berolahraga sendirian dan melintasi tempat sepi. Pelaku pembegalan sebagian besar residivis atau pernah melakukan kejahatan lainnya. Sementara sebagian lainnya merupakan pelaku baru. Mereka terpaksa melakukan aksi kejahatan karena faktor ekonomi di masa pandemi Covid-19.
”Kami bersama TNI, satpol PP, dan dinas perhubungan maksimal patroli di sejumlah kawasan, terutama yang dinilai rawan. Kami imbau pesepeda tidak berolahraga sendiri, mencari rute aman, dan jangan malam hari meski dari laporan, pembegalan terjadi pada pukul 06.30-10.00. Sementara untuk korban lainnya yang belum melapor dan menjadi korban begal silakan melapor ke polisi. Selain itu, bagi korban silahkan mengambil telepon selulernya ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” kata Nana.
Yusri merinci, aksi begal terjadi pada Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 06.30, di depan Wisma Budi Jalan HR Rasuna Said, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Minggu (1/11/2020), sekitar pukul 20.00 di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Rabu (9/9/2020) pada pukul 20.00, di depan Hotel Sudirman, Jakarta Pusat.
Dari tiga peristiwa pembegalan, pihaknya menangkap lima pelaku, yaitu RAF, FA, ADN, A, dan KR. Sementara tersangka B masih dalam pengejaran.
Selanjutnya, kata Yusri, pembegalan terjadi pada Senin (26/10/2020 sekitar pukul 06.45 di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi menangkap dua orang, RHS dan RY. Sementara dua pelaku lainnya, N dan D, masih dalam pengejaran. Pengungkapan lainnya di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 08.30. Dari peristiwa itu, polisi menangkap dua pelaku, RS dan UR.
Pelaku pembegalan dikenai Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun. Sementara para penadah dikenai Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.