logo Kompas.id
MetropolitanPolda Metro Jaya Catat...
Iklan

Polda Metro Jaya Catat 243.000-an Orang Langgar Protokol Kesehatan

Sebanyak 67.714 orang di antaranya memilih menjalani sanksi sosial, sedangkan 2.823 orang memilih membayar denda. Total Rp 798 juta dana denda masuk kas daerah.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1jhfn9Vt7zrIl3142yzhXwsKFGg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F7793e7e7-d791-4ee7-b103-7f77d6ebc614_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Warga menjalani sanksi sosial dengan menyapu karena terjaring operasi tertib masker di jalan Lapangan Stasiun, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (27/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat 243.802 orang melanggar protokol kesehatan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi periode 14 September-4 November. Jumlah pelanggar disebut terus menurun dari waktu ke waktu.

”Tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai agak tinggi terhadap Covid-19 ini, termasuk dengan melihat kasus positif yang mulai  agak landai dan kesembuhan semakin tinggi di DKI Jakarta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000