Polda Metro Jaya Catat 243.000-an Orang Langgar Protokol Kesehatan
Sebanyak 67.714 orang di antaranya memilih menjalani sanksi sosial, sedangkan 2.823 orang memilih membayar denda. Total Rp 798 juta dana denda masuk kas daerah.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat 243.802 orang melanggar protokol kesehatan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi periode 14 September-4 November. Jumlah pelanggar disebut terus menurun dari waktu ke waktu.
”Tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai agak tinggi terhadap Covid-19 ini, termasuk dengan melihat kasus positif yang mulai agak landai dan kesembuhan semakin tinggi di DKI Jakarta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Meski demikian, Yusri mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, tidak bereuforia dengan pelandaian pertambahan kasus.
Dalam periode 14 September-27 Oktober tercatat 216.224 orang melanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada selisih 27.578 terhadap data hingga 4 November. Sebelumnya, data per 27 Oktober berselisih 58.007 orang dengan data per delapan hari sebelumnya, 19 Oktober.
Di DKI Jakarta, pada kurun 27 Oktober-4 November, tambahan kasus harian di Ibu Kota tidak pernah menembus 1.000 kasus, kecuali pada 2 November yang menyentuh angka 1.024 kasus. Sebelumnya, Jakarta ”akrab” dengan tambahan 1.000 kasus ke atas per hari.
Yusri menambahkan, dari 243.802 pelanggar di Jadetabek kurun 14 September-4 November, sebanyak 67.714 orang di antaranya memilih menjalani sanksi sosial, antara lain dengan menyapu, memungut sampah, serta mengucapkan Pancasila. Adapun 2.823 orang memilih membayar denda. Total Rp 798 juta dana denda masuk kas daerah masing-masing.
Sementara itu, di Tangerang Selatan, koordinator lapangan satuan polisi pamong praja (satpol PP), Yanto, memaparkan, pada kurun 18 September-4 November, 426 pelanggar protokol kesehatan terjaring razia. Sebanyak 248 orang memilih untuk membayar denda yang di kota tersebut yang besarnya Rp 50.000 per pelanggar (di DKI, denda maksimal Rp 250.000).
Yanto mengatakan, selama periode itu, satpol PP juga mendapati tujuh tempat usaha melanggar protokol kesehatan. ”Ada tempat hiburan, restoran, hingga kafe,” ujarnya.
Setiap tempat usaha yang melanggar wajib membayar denda Rp 1 juta sehingga total dana yang dihimpun dari tempat usaha pelanggar protokol kesehatan plus warga yang tidak mengenakan masker sebesar Rp 35,4 juta.
Adapun 178 orang pelanggar di Tangsel memilih menjalankan sanksi sosial yang bentuknya beragam. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mencontohkan, dalam razia masker di kompleks Pertamina, Pondok Ranji, Rabu (4/11/2020), 20 orang menjalankan sanksi sosial.
Sebanyak 4 orang dihukum menyanyikan ”Indonesia Raya” dan berdoa bersama, 6 orang membersihkan kamar mandi pada warung-warung di sekitar lokasi, dan 10 orang diminta mengayuh becak dengan pengemudi becak menjadi penumpangnya. Sementara itu, 12 pelanggar lain bersedia membayar denda Rp 50.000.
Data pada 5 November, ada tambahan 19 kasus positif Covid-19 di Tangsel sehingga menjadikan akumulasi kasus sejak awal pandemi sebesar 1.876 kasus. Terdapat tambahan satu orang meninggal dalam kondisi positif sehingga total ada 86 orang positif di sana yang meninggal. Namun, 18 orang dinyatakan sembuh sehingga jumlah kasus sembuh sebanyak 1.622 kasus.