logo Kompas.id
MetropolitanAntisipasi Potensi Gangguan...
Iklan

Antisipasi Potensi Gangguan Keamanan dari Gerakan Boikot Produk Perancis

Cara memboikot, antara lain, mencari produk terkait Perancis di toko-toko, membelinya, dan membuang atau merusak produknya. Namun, polisi memastikan cara tersebut tidak termasuk ”sweeping” dan tidak melanggar hukum.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K-JZ7EahmCCDdcQDqI0J45nxkks=/1024x633/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201016AGS31_1603462397.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Ilustrasi. Siluet polisi menghadang mahasiswa yang berunjuk rasa menolak disahkannya RUU Cipta Kerja di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan siap mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban dari gerakan boikot produk Perancis akibat pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron yang dinilai melukai hati umat Islam. Sejauh ini aksi-aksi protes yang berjalan tidak melanggar hukum.

”Tugas polisi adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat, siapa pun,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (5/11/2020). Jika ada warga yang meminta pengamanan, polisi akan memberikan bantuan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000