Anies Baswedan: Disnakertrans DKI Putuskan Perusahaan Terdampak atau Tidak
Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan asimetris atas UMP 2021. Pengusaha yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan permohonan kepada disnakertrans untuk diperbolehkan tidak menerapkan UMP 2021.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2021 naik 3,27 persen atau menjadi sebesar Rp 4.416.186,548. Perusahaan yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan permohonan untuk tidak menerapkan kenaikan UMP 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2020), menjelaskan, permohonan itu bisa diajukan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransenergi) Provinsi DKI Jakarta.
”Perusahaan bisa mengajukan kepada disnaker. Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa perusahaan itu memang terdampak pandemi atau tidak,” kata Anies.
Andri Yansyah, Kepala Disnakertransenergi DKI Jakarta, dalam konferensi pers secara daring, Senin petang, menjelaskan, dalam pandemi Covid-19 ada perusahaan yang terdampak Covid-19 dan ada yang tidak terdampak. Yang tidak terdampak, misalnya, perusahaan telekomunikasi, otomotif, dan kesehatan. Adapun kegiatan usaha yang terdampak sangat jelas. Di antaranya properti, pusat perbelanjaan, perhotelan, wisata, dan kuliner.
Untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak, sesuai kebijakan yang diambil Pemprov DKI, perusahaan wajib menerapkan besaran UMP yang baru. Adapun kegiatan usaha yang terdampak bisa mengajukan penangguhan ke disnakertrans.
Setelah pengajuan, di disnakertrans ada tim yang mengkaji permohonan. Proses pengkajian itu dibantu dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, BPS, akademisi, dan biro hukum. Selain itu, juga ada unsur dari pengusaha, yakni dari Apindo dan Kadin, serta unsur serikat pekerja.
”Kita mintakan bantuan mana terdampak dan tidak terdampak,” ujar Andri.
Untuk perusahaan yang memang terdampak dan sangat terlihat jelas saat masa PSBB, PSBB transisi, PSBB ketat, dan PSBB transisi kembali, dinas akan memberikan surat keputusan untuk bisa menerapkan UMP 2020. Namun, untuk perusahaan yang terdampak dan mengajukan penangguhan penerapan UMP 2021, setelah pengkajian akan diberikan SK untuk boleh melakukan pembayaran UMP dengan UMP 2020.
Anies mengatakan, hal itu dijelaskan sebagai kebijakan asimetris UMP 2021. Kebijakan ini dimaksudkan agar perusahaan yang terdampak Covid-19 dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan. Ia mengatakan, kebijakan ini dilakukan agar tercapai keadilan. Sebab, setiap sektor usaha ada yang terdampak pandemi dan ada pula sektor usaha yang justru tumbuh pesat.
Sementara Gembong Warsono, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, menilai, evaluasi atas UMP itu seharusnya komprehensif. ”Kalau memang harus naik, ya, naik semua. Itu untuk memberikan kemudahan kepada para pihak, baik kepada pengusahanya maupun kepada pemprov,” tuturnya.
Ia mengkritisi, kebijakan asimetris—dengan adanya aturan bagi pengusaha terdampak Covid-19 untuk dapat mengajukan penangguhan penerapan UMP 2021 dan boleh menerapkan UMP 2020—itu malah menyulitkan. Kesulitan yang ia lihat khususnya di aspek pengawasan di lapangan.