Gubernur Jawa Barat bersurat ke seluruh kepala daerah di Jawa Barat agar rekomendasi penetapan upah minimun kabupaten/kota 2021 sama dengan UMK 2020. Namun, buruh di Bekasi akan berjuang agar UMK 2021 ada kenaikan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penentuan upah minimum kota/kabupaten 2021 di Bekasi, Jawa Barat, akan ditentukan pekan ini. Perwakilan serikat buruh akan bertemu kepala daerah di Bekasi untuk meminta ada kenaikan UMK 2021. Sementara itu, kalangan pengusaha menilai UMK itu hanya untuk menentukan standar pengupahan bagi tenaga kerja baru di 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan, upah minimum Kabupaten Bekasi akan ditentukan dalam rapat dewan pengupahan tingkat Kabupaten Bekasi pada 3 November 2020. Dewan pengupahan di tingkat kabupaten terdiri dari unsur pemerintah daerah, serikat buruh, dan organisasi pengusaha.
”Kami baru mau rapat dengan dewan pengupahan kabupaten, Selasa (3/11/2020). Sementara saya tidak berkomentar dulu," kata Suhup, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (1/11/2020).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, Gubernur Jawa Barat sudah bersurat ke Pemerintah Kota Bekasi agar rekomendasi penetapan UMK Kota Bekasi 2021 yang akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jabar sama dengan ketentuan UMK 2020. Meski demikian, pemerintah daerah masih akan membahas penentuan UMK 2021 bersama Dewan Pengupahan Kota Bekasi, pekan ini.
”Surat dari gubernur sudah ada. Namun, tetap sesuai rencana akan dibahas terlebih dahulu bersama Dewan Pengupahan Kota Bekasi,” kata Ika.
Gubernur Jabar dalam surat keputusannya bernomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jawa Barat 2021 menetapkan UMP 2021 sama seperti UMP 2020 atau tidak ada kenaikan, yaitu Rp 1.810.351.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Garsadi, saat dihubungi, menyatakan, Gubernur sudah mengirim surat ke seluruh kota dan kabupaten di Jabar agar rekomendasi penetapan UMK 2021 di setiap daerah sama dengan UMK 2020. Surat edaran itu dikeluarkan Gubernur Jawa Barat untuk menindaklanjuti permintaan Kementerian Tenaga Kerja terkait ketetapan upah minimum 2021.
”Ya, sesuai permintaan Menteri Tenaga Kerja, dalam surat edarannya kepada gubernur,” kata Taufik.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Bekasi Fajar Winarno menyayangkan keputusan Gubernur Jabar yang tidak menaikkan UMP 2021 karena tidak berpihak pada buruh. Padahal, di masa pandemi Covid-19, buruh membutuhkan tambahan biaya, termasuk kebutuhan pemenuhan gizi karyawan demi meningkatkan imunitas selama masa pandemi.
”Kami sangat menyayangkan keputusan gubernur. Apalagi di provinsi lain, ada kenaikan. Sementara di Jawa Barat, kawasan industrinya paling padat,” kata Fajar.
Fajar menilai, keputusan Gubernur Jabar yang tidak menaikkan UMP 2021 merupakan sinyal dari pemerintah provinsi agar penetapan UMK di tingkat kabupaten/kota juga diberlakukan serupa. Hal itu diperkuat dengan adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di provinsi itu agar rekomendasi UMK 2021 di setiap daerah sama dengan UMK 2020.
”Ini yang menjadi kekhawatiran kami. Kami sudah bersurat ke bupati dan wali kota di Bekasi untuk beraudiensi membicarakan masalah upah minimum sektor (UMSK) 2020 dan UMK 2021. Idealnya kenaikan UMK itu 8 persen,” ujar Fajar.
Pada 2020, UMK di Kota Bekasi ditetapkan Rp 4.589.708. Sementara di Kabupaten Bekasi, UMK ditetapkan Rp 4.498.000.
Kami sangat menyayangkan keputusan gubernur. Apalagi di provinsi lain, ada kenaikan. Sementara di Jawa Barat, kawasan industrinya paling padat. (Fajar Winarno)
Tenaga kerja baru
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan, UMP yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat dari segi definisi diperuntukkan untuk tenaga kerja baru. Adapun bagi karyawan yang sudah bekerja tetap di perusahaan, evaluasi kenaikan upah diatur oleh peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB).
”Kami di perusahaan, keputusan dari gubernur sudah begitu, kami ikut saja. Soal kenaikan upah di perusahaan, dasarnya PP dan PKB,” kata Sutomo.
Ia menambahkan, pada prinsipnya kenaikan upah buruh di setiap perusahaan sudah dianggarkan oleh setiap perusahaan. Besaran upah disesuaikan dengan kemampuan bisnis di setiap perusahaan.
”Bisa jadi dalam kondisi seperti ini (Covid-19) ada perusahaan yang tidak menaikkan upah, tetapi ada juga perusahaan yang bisa menaikkan upah meski sedikit,” katanya.