logo Kompas.id
MetropolitanPemprov DKI Jakarta Berjanji...
Iklan

Pemprov DKI Jakarta Berjanji Harga Pembebasan Lahan Tidak Memakai NJOP

Jumlah ganti rugi harus berdasarkan kajian KJPP independen yang menilai aspek lokasi, harga pasar di lokasi itu, jenis sertifikat hak milik atau sebatas hak guna, ukuran bangunan, dan tanaman.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gvm_E7eGPRT5WGNSWLdXWoUS38g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F09d3ace1-972e-4548-9549-2364e6fdb5fe_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Warga beraktivitas di samping deretan rumah semipermanen yang berada di atas bantaran Sungai Ciliwung di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menganalisis wilayah-wilayah yang harus dibebaskan lahannya guna melakukan naturalisasi ataupun normalisasi sungai dan saluran air. Perihal harga, Pemprov DKI Jakarta berjanji tidak menggunakan nilai jual obyek pajak atau NJOP sebagai landasan, tetapi memakai kantor jasa penilai publik atau KJPP. Meskipun demikian, tetap harus ada jaminan bahwa proses negosiasi pembebasan lahan dan ganti rugi atas properti warga jangan berlarut-larut sampai memakan waktu tahunan.

”Pastinya KJPP bersifat independen, bukan bagian dari pemerintah. Mereka nanti yang akan meninjau ke lokasi untuk memperkirakan jumlah harga tanah atau bangunan yang harus diganti rugi,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000