Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa arena pandemi, besaran upah minimum 2021 sama seperti UMP 2020. DKI akan mematuhi aturan tersebut.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sesuai peraturan pemerintah, setiap 31 Oktober, semua pemerintah daerah diminta menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP. Melihat situasi saat ini, pandemi masih berlangsung dan pertumbuhan ekonomi yang minus, UMP DKI Jakarta 2021 akan menggunakan besaran UMP 2020.
Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon, Kamis (29/10/2020), menjelaskan, pada rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans Energi) DKI Jakarta, Senin (26/10/2020) lalu, Dewan Pengupahan menyikapi untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu disebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.
Tahun 2021, besaran UMP DKI diperkirakan bakal tetap sama dengan UMP tahun ini, yaitu sebesar Rp 4.276.349 per bulan.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. SE tersebut meminta gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020. Gubernur juga diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Simbolon, dengan adanya SE tersebut, Dewan Pengupahan sudah menyosialisasikan penyesuaian UMP tahun depan, baik kepada para pengusaha maupun pekerja. Pertimbangan mematuhi SE adalah dari sejumlah indikator untuk menghitung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di antaranya termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL), nilainya rata-rata turun.
”Justru kalau penentuan UMP mengikuti aturan itu, UMP 2021 malah turun dan turunnya bisa sampai 7 persen,” ujar Simbolon.
Sarman Simanjorang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta yang juga anggota LKS Tripartit Nasional, secara terpisah menuturkan, pertumbuhan ekonomi tahun 2020 sangat tertekan dampak pandemi Covid-19. Pada kuartal I, pertumbuhan ekonomi turun 2,97 persen, kuartal II terkontraksi minus 5,32 persen, kuartal III tetap terkontraksi minus 2,9-1,1 persen, sedangkan pada kuartal IV juga diprediksi minus. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tahun 2020 dipastikan minus.
Bank Dunia, lanjutnya, memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 terkontraksi minus 2 persen. Di sisi lain, inflasi tahunan berdasarkan data Bank Indonesia sampai dengan Oktober sebesar 1,41 persen. Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020, kenaikan UMP 2021 sebesar 0 persen atau tidak ada kenaikan.
Hal itu, menurut Sarman, merupakan sesuatu yang wajar karena pandemi Covid-19 19 telah memukul dunia usaha. Banyak UKM tutup, terjadi PHK dan pekerja dirumahkan, cash flow pengusaha semakin mengkhawatirkan, dan akhirnya daya beli masyarakat menurun.
”Di sisi lain, kondisi dunia usaha saat ini juga sangat tidak memungkinkan jika UMP dinaikkan. Beban pengusaha sudah sangat berat, mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur. Jika UMP dinaikkan, akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk,” katanya.
Simbolon menambahkan, adanya hasil rapat Dewan Pengupahan dan SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut bisa menjadi referensi gubernur dalam menetapkan UMP DKI Jakarta 2021. Sesuai aturan, setiap tahun UMP akan ditetapkan secara resmi setiap akhir Oktober dan diumumkan serentak setiap 1 November. Untuk diketahui, besaran UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.349 per bulan.
Untuk membantu para pekerja atau buruh, ia juga berharap selama pandemi, bantuan sosial dan bantuan pada aspek pendidikan tetap diberikan.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, secara terpisah menyatakan, terkait pembahasan UMP, ia sudah mendapat laporan dari Kepala Disnakertrans Energi DKI Jakarta. Ia juga sudah mendengar ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa besaran UMP 2021 disamakan dengan UMP tahun lalu.
Ahmad Riza mengatakan, di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI juga memahami betapa besar harapan dari buruh supaya ada peningkatan. Untuk itu, ia menyilakan para pekerja atau buruh menyampaikan aspirasinya untuk didiskusikan. Meski begitu, ia menyatakan, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada peraturan dan ketentuan yang ada.
”Tentu karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat terkait upah minimum yang disamakan besarannya dengan tahun lalu, kita hormati sebagai sebuah keputusan,” katanya.