Aktivitas usaha hiburan bioskop di Kota Bekasi kembali dimulai. Kepatuhan pada protokol kesehatan kian mendesak agar tidak ada kluster baru Covid-19 dari usaha hiburan itu.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Bioskop di Kota Bekasi, Jawa Barat, diizinkan untuk beroperasi mulai Rabu (28/10/2020). Pembukaan bioskop di daerah itu dimulai dari Cinema XXI di Summarecon Mal. Secara prinsip, 17 bioskop di Kota Bekasi sudah diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan memenuhi standar protokol pencegahan Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, konsorsium Cinema XXI di Summarecon Mal standarnya sudah layak untuk kembali beroperasi. Pembukaan bioskop di Kota Bekasi akan berdampak positif pada pendapat asli daerah, terutama dari pajak hiburan.
”Kalau ini (bioskop) buka, dua bulan saya bisa dapat pajak dari hiburan. Pajak itu nanti untuk membiayai aspek penanggulangan Covid-19,” kata Rahmat, di Bekasi, Selasa (27/10/2020).
Pembukaan kembali semua bioskop di Kota Bekasi didasarkan pada edaran yang diteken Wali Kota Bekasi pada Selasa bernomor 440/1444/SET.Covid-19 tentang Standar Protokol Kesehatan dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Tempat/Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi. Dalam edaran itu, waktu operasional bioskop dimulai dari pukul 16.00 sampai pukul 23.00. Terkait protokol kesehatan, penerapannya dibagi dalam dua aspek, yaitu protokol untuk karyawan atau tempat usaha serta untuk penonton atau pengunjung.
Pembukaan bioskop juga membantu menghidupkan roda ekonomi masyarakat. Bioskop itu kebanyakan ada di mal, jadi saat dibuka, biasanya usaha di sekitar bioskop ikut ramai. (Tedi Hafni)
Protokol kesehatan untuk karyawan atau tempat usaha di bioskop diatur dalam 11 ketentuan. Beberapa di antaranya karyawan bioskop diwajibkan menjalani tes cepat secara berkala, terutama karyawan yang sering kontak dengan penonton. Kapasitas pengunjung bioskop juga dibatasi agar tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal.
Penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung juga diatur dalam 11 ketentuan. Beberapa di antaranya waktu pengunjung berada di dalam bioskop maksimal dua jam. Jarak antarpengunjung diatur minimal 1 meter.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi Tedi Hafni menambahkan, dengan adanya surat edaran dari wali kota, artinya seluruh bioskop di Kota Bekasi sudah dibolehkan beroperasi. Pemerintah daerah berharap 17 bioskop yang ada di daerah itu segera dibuka pengelola karena masyarakat membutuhkan hiburan.
”Pembukaan bioskop juga membantu menghidupkan roda ekonomi masyarakat. Bioskop itu kebanyakan ada di mal, jadi saat dibuka, biasanya usaha di sekitar bioskop ikut ramai,” ucap Tedi.
Secara umum, kata Tedi, dari hasil pengawasan dan pengecekan dinas pariwisata, 17 bioskop di Kota Bekasi sudah siap secara fisik untuk kembali beroperasi. Namun, waktu pasti pembukaan setiap bioskop tergantung kesiapan pengelola bioskop.
Adapun terkait penerapan protokol kesehatan di bioskop, pemerintah daerah dan para pelaku usaha sudah sepakat berkomitmen menerapkan secara ketat protokol kesehatan Covid-19. Jika masih ada yang melanggar protokol kesehatan, pemerintah daerah akan bertindak tegas, mulai dari menjatuhkan sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.
Besok dibuka
Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol mengatakan, operasional bioskop XXI Summarecon Mal akan dimulai besok. Pembukaan bioskop itu merupakan uji coba perdana dan akan dijadikan sebagai panduan pembukaan bioskop lain.
”Kami senang sekali untuk bisa beroperasi kembali. Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat. Kami dari jaringan XXI sudah melakukan standar baku. Standar itu kami namakan XXI You Have It,” kata Dewinta.
Kapasitas pengunjung bioskop XXI di Summarecon Mal dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Penjualan tiket untuk menonton di bioskop itu juga dilakukan secara daring untuk meminimalkan kontak antarorang.
Manajemen XXI juga menyiapkan barcode untuk meregistrasi setiap pengunjung yang masuk. Data registrasi itu sebagai salah satu pegangan manajemen bioskop untuk keperluan pelacakan jika sewaktu-waktu ada pengunjung yang ditemukan positif Covid-19.
”Tetapi segala upaya itu harus dilakukan dua pihak. Jadi, mohon sekali untuk penonton yang datang memperhatikan betul 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan),” kata Dewinta.
Kepatuhan pada protokol kesehatan sangat dibutuhkan karena meski Kota Bekasi berstatus zona kuning, risiko penularan Covid-19 di daerah itu masih tinggi. Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 daerah setempat pada 25 Oktober, kasus kumulatif Covid-19 di Kota Bekasi 6.140 kasus. Dari jumlah itu, 5.623 kasus sembuh, 139 kasus meninggal, dan 378 kasus masih dirawat atau isolasi mandiri.