Pemprov DKI Siapkan RPP, Dorong Siswa Sekolah Berdiskusi tentang RUU Cipta Kerja
Rencana pelaksanaan pembelajaran atau RPP terkait isu terkini ditujukan bagi kegiatan belajar-mengajar di sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran atau RPP guna mendorong siswa aktif mendiskusikan isu terkini, termasuk terkait pro-kontra atas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Meski demikian, Gubernur DKI Anies Baswedan tidak menyampaikan bahwa kebijakan itu untuk melarang ataupun membolehkan pelajar berdemonstrasi.
”Harapannya, sejak dini anak-anak mendapat kesempatan untuk terbiasa membicarakan secara konstruktif permasalahan yang dibicarakan masyarakat umum,” ujar Gubernur Anies seusai pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana serta Panglima Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal Dudung Abdurachman, Senin (26/10/2020), di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Perwakilan dinas pendidikan serta sejumlah sekolah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi turut hadir.
RPP semestinya dibuat oleh guru masing-masing untuk menjadi panduan dalam pembelajaran di kelas. Namun, Anies mengatakan, jika Pemprov DKI sekadar menganjurkan guru untuk membuat RPP tentang isu terkini, para guru dikhawatirkan mengalami kerepotan.
”Jadi, misalnya UU Ciptaker (Cipta Kerja) sebagai materi pembelajaran. Kalau hanya dianjurkan, nanti mungkin guru mengalami tantangan, bagaimana menerjemahkannya,” ujar Anies. Karena itu, Pemprov melalui Dinas Pendidikan DKI berinisiatif untuk membuatkan RPP sehingga bisa langsung jadi pegangan bagi guru.
Anies menjelaskan, RPP terkait isu terkini ditujukan bagi kegiatan belajar-mengajar di sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). RPP sudah berisi materi, tujuan pembelajaran, alat pembelajaran, sumber pembelajaran, dan cara penilaian. Panduan juga sudah disesuaikan untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sedang berjalan sekarang karena pandemi Covid-19.
Namun, Anies tidak menjawab saat ditanya apakah RPP merupakan strategi Pemprov untuk melarang para siswa ikut turun ke jalan berdemonstrasi atau malah mendorong mereka turut berunjuk rasa setiap ada masalah terkait kepentingan publik. Ia hanya menyatakan, Pemprov DKI ingin anak-anak di sekolah memanfaatkan situasi yang berkembang di luar sebagai bahan pembelajaran.
”Nanti bahan ini pun bisa digunakan bukan hanya oleh guru di Jakarta. Siapa pun yang mau pakai bisa,” katanya.
Sebagai contoh, dalam dokumen RPP yang beredar, skenario pembelajaran untuk pertemuan pertama dan kedua kelas VII SMP semester II menggunakan perbincangan masyarakat tentang UU Cipta Kerja untuk memahami interaksi sosial di masyarakat. Guru memberi kebebasan kepada siswa untuk menuangkan pandangan atau gagasan dalam berbagai bentuk, seperti tulisan, puisi, pesan suara (voice note), bahkan video Tiktok.
Jasra Putra, komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebelumnya menyampaikan, Undang-Undang Perlindungan Anak memang mengatur bahwa setiap anak berhak menyampaikan pendapat. Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan, setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Namun, lanjut Jasra, ada prasyarat yang mesti disiapkan agar anak bisa menyampaikan pendapat dengan baik. Pertama, anak harus tahu informasi yang akan disampaikan. Kedua, anak harus diberi kapasitasi dan pemahaman secara baik. Ketiga, ada umpan balik pemangku kepentingan secara langsung terhadap pandangan anak. Keempat, memperhatikan situasi dan kondisi yang ramah anak, jauh dari konten kekerasan, dan memastikan keselamatan jiwa anak.
Polda Metro Jaya dan jajaran mengamankan total 2.667 orang karena diduga akan atau sudah terlibat kerusuhan dalam unjuk rasa. Sebanyak 70 persennya merupakan pelajar.
Terkait itu, Jasra menyayangkan keterlibatan anak-anak dalam gelombang demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja di Jakarta. Berdasarkan pantauan pada demonstrasi 20 Oktober, ia mendapati bahwa pendorong sejumlah anak ikut aksi adalah adanya ajakan lewat media sosial, hanya penasaran dengan kegiatan unjuk rasa, dan datang karena keinginan sendiri. Selain itu, masih banyak anak tidak menaati protokol kesehatan, seperti tidak bermasker, tidak menjaga jarak, dan merokok.
Nana menuturkan, pihaknya menggelar pertemuan dengan dinas pendidikan dan perwakilan sekolah karena prihatin dengan kondisi banyaknya pelajar yang terlibat tindak pidana dalam demonstrasi menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta, antara lain pada 8, 13, dan 20 Oktober. Para pekerja pendidikan diajak mencari solusi guna mencegah kejadian tersebut berulang.
Nana menyebutkan, Polda Metro Jaya dan jajaran mengamankan total 2.667 orang karena diduga akan atau sudah terlibat kerusuhan dalam unjuk rasa. Sebanyak 70 persennya merupakan pelajar. Dari hasil pemeriksaan, mereka datang ke arena demonstrasi antara lain karena ajakan langsung atau ajakan lewat media sosial.
Di antara ribuan orang tersebut, polisi menetapkan 143 orang sebagai tersangka karena penyidik mendapatkan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana mereka. Sebanyak 67 orang ditahan. ”Dari 67 itu, ada 31 pelajar,” ujar Nana.
Terkait provokasi daring, ia mengatakan, polisi menangkap dan menahan lima pengelola atau admin akun media sosial karena diduga menghasut para pelajar untuk datang ke Jakarta dan berbuat rusuh dalam demonstrasi. Petugas masih mendalami kasus ini untuk menangkap penghasut-penghasut lain.