Warga Kota Bekasi Dibebaskan Berlibur ke Luar Kota Pekan Depan
Kota Bekasi tak membatasi warganya berlibur ke luar daerah selama masa libur panjang. Pemerintah kota setempat meyakini warganya sudah paham dalam menjaga protokol kesehatan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tidak membatasi warganya yang akan bepergian ke luar daerah saat libur panjang akhir pekan minggu depan. Warga Bekasi diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama masa liburan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi sudah memprediksi kemungkinan adanya lonjakan arus orang ke luar Kota Bekasi saat libur panjang. Di Kota Bekasi, biasanya saat libur panjang, lebih banyak warga yang akan bepergian ke luar kota.
”Bekasi bukan kota tujuan, (tetapi) kota lintas. Jadi, akses-akses ke luar daerah melalui Kota Bekasi akan kami perkuat keamanannya selama masa libur panjang,” ucap Enung, Sabtu (24/10/2020), saat dihubungi dari Jakarta.
Ia menambahkan, angkutan umum di Kota Bekasi menuju ke Jawa dan Sumatera selama ini masih sepi penumpang. Namun, jika saat libur panjang terjadi peningkatan penumpang, dinas perhubungan akan meminta para pengelola transportasi publik untuk menambah armada. Ini bertujuan agar kapasitas 50-70 persen jumlah penumpang dalam satu bus tetap terjaga dan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.
Enung menambahkan, kebijakan Pemerintah Kota Bekasi selama masa libur panjang kali ini berbeda dengan masa awal pandemi Covid-19 mewabah di Kota Bekasi. Sebelumnya, warga yang keluar daerah dan saat kembali ke Kota Bekasi wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 yang dikemas dalam kebijakan SIKM (surat izin keluar atau masuk) kepada pengurus RW. Namun, pada masa liburan kali ini, warga tidak dibebani kewajiban apa pun selain patuh pada protokol kesehatan.
Pada masa liburan kali ini, warga tidak dibebani kewajiban apa pun selain patuh pada protokol kesehatan. (Enung Nurholis)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga mengatakan hal yang sama. Warganya diklaim sudah paham dengan protokol kesehatan.
”Warga Kota Bekasi sudah paham betul dengan protokol kesehatan dan pelaksanaan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, serta memakai masker),” ucap Rahmat.
Bogor ketat
Kebijakan berbeda, terutama antisipasi lonjakan pengunjung libur panjang, dilakukan serius Pemerintah Kabupaten Bogor. Daerah itu akan membatasi hingga 50 persen pengunjung yang akan berwisata ke kawasan obyek wisata Puncak, mulai pekan depan.
Pemerintah Kabupaten Bogor siap mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan melarang menyewakan vila di kawasan Puncak, Bogor, pada libur akhir Oktober. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asep Agus Ridho mengatakan, vila-vila hanya bisa digunakan oleh pemilik.
”Selain mengawasi dan memperketat, kami juga melarang pengelola vila-vila di wilayah Puncak Bogor untuk disewakan. Jelang libur panjang kami razia kepatuhan protokol kesehatan seperti masker di Gadog, Ciawi. Kami awasi juga vila, jika ketahuan melanggar kami tindak tegas. Kami sudah koordinasi dengan satgas dan TNI-Polri. Intinya sama sesuai arahan, yaitu antisipasi penularan Covid-19. Jadi, selain pemilik vila, warga yang datang pun harus patuh protokol kesehatan,” kata Agus.
Agus melanjutkan, larangan peyewaan vila sudah diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 dan melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB). Tidak hanya vila, berdasarkan aturan tersebut, hotel hanya boleh menerima tamu maksimal 60 persen.
”Aturan itu agar protokol kesehatan dipatuhi. Oleh karena itu, vila tidak boleh disewa dulu. Selain itu, dari instruksi Ibu Bupati Ade Yasin, kawasan puncak dibatasi 50 persen saja. Tempat wisata lain juga begitu, 50 persen saja,” lanjut Agus (Kompas.id, 23/10/2020).
Upaya antisipasi liburan panjang akhir pekan minggu depan merupakan permintaan langsung dari pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. Surat edaran yang ditandatangani pada Rabu (21/10/2020) itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diharapkan mengimbau warganya agar menghindari perjalanan pada libur panjang dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
”Surat edaran ini tolong dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan kembali. Semua kembali kepada local wisdom, karakteristik wilayah masing-masing,” kata Mendagri (Kompas, 23/10/2020).