Hadapi Libur Panjang, DKI Kembali Melanjutkan PSBB Transisi dengan Catatan
DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi jilid dua menjelang libur panjang. Perpanjangan disertai catatan, jika kasus kembali naik karena libur panjang, DKI akan menerapkan PSBB ketat lagi.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menghadapi libur panjang pekan depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi mulai Senin (26/10/2020) sampai Minggu (8/11/2020). Pemprov DKI Jakarta juga memastikan, apabila selama masa perpanjangan tidak ada peningkatan kasus positif Covid-19, PSBB transisi bisa dilanjutkan. Namun, jika ada peningkatan kasus, DKI Jakarta akan kembali ke PSBB ketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran pers yang diterbitkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI di Jakarta, Minggu (25/10/2020), menjelaskan, sesuai Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020, jika terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB masa transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat provinsi, akan diperpanjang selama 14 hari. Namun, apabila kasus positif Covid-19 meningkat signifikan, PSBB transisi dapat dihentikan.
”Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat. Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Anies.
Keputusan perpanjangan PSBB transisi diambil juga dengan melihat pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, yang penularannya relatif melandai. Hal itu ditandai dengan rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir ada di angka 9,9 persen dengan rasio tes 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun, dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.
Keterisian tempat tidur ruang unit perawatan intensif (ICU) juga menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020. Indikator pengendalian Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu skor 60 (18 Oktober 2020), telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020). Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan dengan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menjelaskan, meski DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PSBB transisi, Satpol PP tetap melakukan pengawasan, khususnya terkait penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
Apabila masa PSBB transisi (12/10/2020- 25/10/2020) disandingkan dengan PSBB ketat (11/9/2020-11/10/2020), diakui Arifin, saat PSBB transisi jilid dua mulai terjadi penurunan pelanggaran disiplin protokol kesehatan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan masker.
”Masyarakat sudah makin menyadari bahwa masker menjadi sebuah kebutuhan. Karena itu, ketika kami melakukan operasi, baik di jalan-jalan, di jalur-jalur protokol, maupun di lingkungan permukiman, kita lihat masyarakat sudah mulai menyadari pentingnya penggunaan masker,” jelas Arifin.
Jumlah pelanggaran per minggu saat PSBB transisi sebanyak 11.000 pelanggaran. Pelanggaran yang terjadi umumnya warga menggunakan masker tidak tepat, tidak menutupi hidung, mulut, hingga dagu.
”Karena itu, mereka yang masih menggunakan masker tidak sesuai tentu akan terus kita ingatkan. Kita edukasi agar mereka menggunakan masker dengan benar,” ujar Arifin.
Sementara selama PSBB transisi, jelas Arifin, Satpol PP tetap akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas masyarakat. Masyarakat tetap diminta menerapkan protokol kesehatan saat berolahraga, menjaga jarak, mencuci tangan, dan mengenakan masker.
”Semua wajib mengenakan masker. Kalau tidak, anggota kami akan melakukan penindakan dan itu menjadi salah satu keharusan untuk mendisiplinkan masyarakat dan membiasakan budaya memakai masker ketika di luar rumah,” ujar Arifin.
Terkait pelandaian kasus, per hari Minggu ini ada tambahan kasus positif di Jakarta sebanyak 771 kasus. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, per hari Minggu ini dilakukan tes PCR terhadap 7.827 orang dan terhadap 9.546 spesimen yang didapatkan.
Dari jumlah tes tersebut, didapati ada 771 kasus positif dan 7.056 negatif. ”Untuk rate test PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 113.429. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 64.491,” terang Dwi Oktavia.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 469 kasus sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 12.012 (orang yang masih dirawat/isolasi). Jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 100.991 kasus.
Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 86.815 orang dengan tingkat kesembuhan 86 persen, dan total 2.164 orang meninggal dengan tingkat kematian 2,1 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4 persen.
Positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,3 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,4 persen. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.