Satpol PP Tangsel Kembali Gerebek Tempat Pijat yang Nekat Beroperasi pada Masa PSBB
Pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih terus terjadi di Tangerang Selatan. Jika masih terus terjadi, PSBB di Tangerang Raya berpotensi diperpanjang hingga akhir tahun.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satu panti pijat di kawasan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (23/10/2020), kembali digerebek dan ditutup Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan karena nekat beroperasi pada masa PSBB. Total, sudah delapan panti pijat yang ditutup petugas dan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya selama PSBB di daerah itu.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyedikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fachry mengatakan, saat penggerebekan, petugas menemukan 16 karyawan perempuan, 3 karyawan laki-laki, dan 12 pelanggan. Para karyawan itu digerebek saat sedang melayani pelanggan. Mereka berupaya mengelabui petugas dengan sengaja menutup pintu tempat pijat itu dan hanya dibuka saat ada pelanggan yang masuk atau keluar.
”Ternyata sudah beroperasi (panti pijat). Akhirnya tempatnya kami tutup dan panti pijat itu kami denda Rp 1 juta,” kata Muksin, Sabtu (24/10/2020), saat dihubungi Jakarta.
Penutupan dan penjatuhan denda itu didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Dua Perpanjangan PSBB di Tangerang Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sesuai peraturan PSBB, tempat hiburan malam di wilayah Tangerang Raya wajib ditutup selama masa PSBB.
Sesuai peraturan PSBB, tempat hiburan malam di wilayah Tangerang Raya wajib ditutup selama masa PSBB.
Satpol PP Tangerang Selatan juga mengusulkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan agar izin usaha tempat hiburan malam itu ditutup. Sejauh ini sudah delapan tempat usaha yang direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya karena melanggar PSBB Tangerang Selatan.
Penutupan tempat pijat sebelumnya juga dilakukan Satpol PP daerah itu pada Selasa (20/10/2020). Saat itu, ada tiga panti pijat yang ditemukan masih nekat beroperasi pada masa PSBB.
"Mereka berkilah beroperasi demi memenuhi kebutuhan hidup, tetapi secara aturan belum dibolehkan. Penutupan ini diharapkan ada efek jera dan jadi pelajaran pelaku usaha hiburan lain,” kata Muksin.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim saat memperpanjang PSBB Tangerang Raya selama satu bulan atau hingga 19 November 2020 sudah mewanti-wanti agar semua pihak di Tangerang Raya patuh pada PSBB. Jika masih ada yang melanggar, PSBB di Tangerang Raya berpotensi diperpanjang hingga akhir tahun.
Kepatuhan pada protokol kesehatan di Tangerang Raya kian dibutuhkan karena kasus Covid-19 di daerah Tangerang Raya imasih melonjak. Penambahan kasus terbesar di Tangerang Raya terjadi di tingkat keluarga dengan munculnya kluster-kluster keluarga. Selain itu, penularan virus juga banyak ditemui di lingkungan pabrik.
Kendati demikian, Wahidin menyebutkan, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Tangerang Raya mencapai 80 persen. Kondisi itu dikonfirmasi Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Melalui siaran pers, Wiku menyebut Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan peningkatan kasus sembuh terbaik.