logo Kompas.id
MetropolitanDenda Rp 50 Juta Ancam Ag dan ...
Iklan

Denda Rp 50 Juta Ancam Ag dan R

Buang sampah sembarangan di Bekasi bisa berbuah kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Jangan coba-coba, ya.

Oleh
Denda Rp 50 Juta Ancam Ag dan R
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5LjTuEdOI5_8HBhA5NumH07hr9c=/1024x999/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201022_181117_1603365104.jpg
ISTIMEWA

Petugas UPTD Kebersihan Bekasi Selatan mengangkut sampah yang dibuang sembarangan oleh pelaku di saluran Kali Malang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BEKASI, KOMPAS — Pembuang sampah sembarangan di saluran Kali Malang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan diri kepada polisi. Sampah yang dibuang pelaku berupa empat kantong plastik limbah rumah tangga. Pembuang sampah, Ag (kenek) dan R (sopir), yang berasal dari Tambun Selatan terancam dipenjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, pelaku yang terekam kamera dan viral di media sosial saat membuang sampah di dekat saluran Kali Malang sudah menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi. Polisi masih menggali keterangan dari pelaku untuk mengetahui motif pelaku membuang sampah di saluran Kali Malang.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000