Buang sampah sembarangan di Bekasi bisa berbuah kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Jangan coba-coba, ya.
Oleh
Denda Rp 50 Juta Ancam Ag dan R
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pembuang sampah sembarangan di saluran Kali Malang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan diri kepada polisi. Sampah yang dibuang pelaku berupa empat kantong plastik limbah rumah tangga. Pembuang sampah, Ag (kenek) dan R (sopir), yang berasal dari Tambun Selatan terancam dipenjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, pelaku yang terekam kamera dan viral di media sosial saat membuang sampah di dekat saluran Kali Malang sudah menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi. Polisi masih menggali keterangan dari pelaku untuk mengetahui motif pelaku membuang sampah di saluran Kali Malang.
”Dia menyerahkan diri. Itu sampah rumah tangga, bukan limbah. Dia ke sini untuk diinterogasi, bukan diperiksa,” kata Hendra melalui sambungan telepon seluler, Kamis (22/10/2020).
Hendra menambahkan, karena sampah yang dibuang pelaku merupakan sampah rumah tangga, proses hukum bagi pelaku menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi. Payung hukum untuk menjerat pelaku didasarkan pada peraturan daerah. ”Di situ (peraturan daerah) ada tindak pidana ringan,” katanya.
Sanksi bagi pelaku pembuang sampah berdasarkan Pasal 20 Huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Pelanggar aturan tersebut terancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau sanksi denda maksimal Rp 50 juta.
Selain itu, pembuang sampah sembarangan juga bisa dijerat Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dalam Pasal 17B disebutkan, setiap orang atau korporasi dilarang membuang sampah di sembarang tempat atau lokasi yang tak diperuntukkan untuk pembuangan sampah. Pelanggar terancam sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.
Respons Kota Bekasi
Pelaku pembuang sampah di saluran Kali Malang itu sebelumnya viral di medsos dan jadi perbincangan publik. Dari rekaman video, para pelaku mengangkut sampah dengan menggunakan Daihatsu Grand Max putih bernomor polisi B 9338 FCC.
Rekaman video itu mendapat respons dari Pemerintah Kota Bekasi. Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, melalui akun Twitter @mas_triadhianto, mengecam tindakan pelaku. ”Ini jelas perilaku yang sangat buruk, terlebih kita menghadapi musim hujan. Kami sudah memegang data pemilik mobil tersebut. Pemiliknya warga Tambun Selatan,” kata Tri, Rabu malam.
Sampah yang dibuang sembarangan berpotensi menghambat aliran air dan bisa memicu genangan.
Dalam unggahan di akun Instagram Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan Bekasi Selatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kamis, disebutkan, warga pembuang sampah di saluran Kali Malang itu, menurut penelusuran petugas, membuang sampah tepatnya di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Tambun Selatan, perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bekasi. Sampah itu kini sudah dibersihkan petugas UPTD.